Gubernur Sulteng Dukung MIPC Kemenkumham untuk HKI

oleh -
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar berbincang di Rumah Jabatan Gubernur. Jl. Moh. Hatta, Kota Palu. FOTO: Istimewa

PALU- Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura dipastikan membuka secara resmi kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2024 digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta mendorong para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi oleh hukum.

“Insya Allah saya pastikan membuka secara resmi kegiatan MIPC tersebut, hal ini sangatlah penting bagi pembangunan daerah kita, bagaimana aset dan hasil karya kita lindungi bersama,” ujar Gubernur H. Rusdy Mastura, Jum’at (19/4).

Hal tersebut, ia tegaskan, saat menerima kunjungan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar beserta para Kepala Divisi di Rumah Jabatan Gubernur. Jl. Moh. Hatta, Kota Palu.

Gubernur kerap disapa Cudy tersebut, menilai bahwa kegiatan MIPC atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak merupakan langkah strategis dan tepat untuk mendekatkan pelayanan HKI kepada masyarakat Sulawesi Tengah.

“Dengan kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, semakin mudah dalam mendapatkan informasi dan layanan terkait HKI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur berharap agar kegiatan MIPC dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah, yaitu dengan meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran HKI dan semakin terlindunginya hak-hak para kreator dan inovator di Sulawesi Tengah.

“Saya berharap kegiatan tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh wilayah di Sulawesi Tengah, kita mau makin banyak asset daerah kita terlindungi secara baik oleh hukum,” kata Gubernur.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah terhadap kegiatan MIPC direncanakan akan dilaksanakan di Hotel Best Western, pada 25-27 April mendatang.

“Dukungan dari Bapak Gubernur merupakan motivasi bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan HKI kepada masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Hermansyah Siregar.

Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa MIPC tersebut merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI.

“Melalui kegiatan tersebut, kami ingin memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran HKI,” jelas Hermansyah.

Hermansyah juga berharap agar masyarakat Sulawesi Tengah dapat memanfaatkan layanan MIPC tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Jangan ragu untuk bertanya dan berkonsultasi dengan kami tentang HKI, kita selalu siap sedia memberikan pelayanan cepat, tepat dan akurat,” kata Hermansyah Siregar.

Kegiatan Mobile IP Clinic di Provinsi Sulawesi Tengah 2024 tersebut diikuti oleh para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Dalam kegiatan tersebut para peserta mendapatkan sosialisasi tentang HKI, konsultasi HKI, dan layanan pendaftaran HKI.

Dampak Positif MIPC Bagi Pembangunan Daerah

Mobile IP Clinic memiliki beberapa dampak positif bagi pembangunan daerah, antara lain: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang HKI. Hal tersebut dapat mendorong masyarakat untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan karya-karya baru.

Lalu , meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran HKI. Hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi HKI. Meningkatkan daya saing daerah. Produk-produk yang dilindungi oleh HKI akan lebih berdaya saing di pasar domestik dan internasional. Dan Mendorong investasi. Investor lebih tertarik berinvestasi di daerah memiliki sistem perlindungan HKI yang baik.

Reporter : **IKRAM