PALU – Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Datokarama Palu melarang dosen dan tenaga kependidikan (tendik) menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari mahasiswa yang berkaitan dengan pelayanan akademik. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kampus.
Larangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1775/Un.24/F.1.B/PP.009/06/2026 tentang Larangan Membawa Parcel, Bingkisan, dan Bentuk Gratifikasi Lainnya bagi Mahasiswa FTIK UIN Datokarama Tahun 2026.
Pengumuman yang ditandatangani Dekan FTIK UIN Datokarama, Prof. Dr. H. Saepuddin Mashuri, S.Ag., M.Pd.I., pada 10 Juni 2026 itu menegaskan bahwa mahasiswa dilarang memberikan parcel, bingkisan, hadiah, cendera mata, uang, maupun bentuk pemberian lainnya kepada dosen pembimbing, dosen penguji, maupun tenaga kependidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian dan layanan akademik.
“Dosen pembimbing, dosen penguji, serta tenaga kependidikan wajib menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, tugas, dan fungsinya, serta berkaitan dengan proses pelayanan akademik mahasiswa,” tegas Prof. Saepuddin, Kamis (11/6).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ia menjelaskan, gratifikasi memiliki pengertian yang luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, hingga berbagai fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan seluruh ASN untuk menolak gratifikasi dan melarang mahasiswa memberikan sesuatu kepada dosen maupun tenaga kependidikan dalam konteks pelayanan akademik,” ujarnya.
Prof. Saepuddin menambahkan, FTIK sebagai bagian dari Kementerian Agama RI berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN. Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agama.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pejabat maupun pegawai Kementerian Agama dilarang menerima atau memberikan gratifikasi kepada pihak yang memiliki kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung. ASN juga diwajibkan menolak setiap bentuk hadiah, cendera mata, maupun hiburan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Hal ini harus menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Datokarama,” pungkasnya.

