Fraksi PKS Terima Pengajuan Sembilan Raperda, dengan Catatan…

oleh -
Wiwik Jumatul Rofi'ah

PALU – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan menerima sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Sembilan raperda yang dimaksud adalah empat raperda prakarsa DPRD Sulteng, yakni Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, tentang Perubahan Perda Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Sementara lima lainnya adalah usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangungan Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2023-2027.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulteng dan Raperda tentang Penyandang Disabilitas.

Persetujuan ini dituangkan dalam Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap penjelasan Gubernur Sulteng atas pengajuan Raperda Prakarsa DPRD dan lima Raperda dari Pemprov Sulteng.

Namun, sebelum dibahas pada tingkat selanjutnya, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan dari kesembilan Raperda tersebut.

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah dalam pandangan umum fraksinya, mengatakan, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, regulasinya juga hendaknya mengatur tentang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah.

“Secure data, adalah hal yang penting untuk dilakukan, mengingat telah banyak kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat,” kata Wiwik.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan, pihaknya menyampaikan catatan, antara lain, bahwa secara khusus pihaknya ingin memberikan perhatian terkait kewenangan pengawasan sumber daya kelautan, terutama aktivitas illegal fishing.

“Sebagaimana informasi yang dilansir website resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa di wilayah perairan Sulteng, masih didapatkan aktivitas illegal fishing, terutama pengeboman ikan,” ungkapnya.

Ia berharap, dalam pembahasan di tingkat pansus, nantinya diputuskan sebagai regulasi baru yang hendaknya dapat menjadi sandaran hukum yang kuat dan memberikan dukungan penuh pada kegiatan-kegiatan operasi pemberantasan aktivitas illegal fishing.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Fraksi PKS berharap agar nantinya perda tersebut menitikberatkan pada fungsi pengaturan dan pelayanan, demi terjaganya lingkungan hidup.

“Bukan pada target retribusi yang justru berdampak pada kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Terhadap Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Fraksi PKS meminta agar segala aspek dapat menjadi perhatian sehingga regulasi yang dilahirkan benar-benar sesuai tujuan filosofisnya, yakni menjadi pelindung bagi tenaga kerja, bukan malah sebaliknya.

“Ini ada kaitannya dengan isu perlindungan tenaga kerja, pascabentrok yang terjadi di perusahaan nikel GNI di Morowali Utara yang menyebabkan korban jiwa,” terangnya.

Selain raperda prakarsa DPRD, Fraksi PKS juga menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan gubernur atas pengajuan lima raperda.

Untuk Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulteng Tahun 2023-2042, Wiwik berharap agar perda nanti hendaknya memerhatikan aspek mitigasi bencana serta kondisi yang ada di bawah permukaan bumi (sesar atau patahan kerak bumi) yang bisa memberikan dampak di atas permukaan bumi.

Fraksi PKS mengusulkan agar dalam pembahasan rencana tata ruang wilayah, pihak-pihak terkait, seperti BMKG, Basarnas, BNPD, bahkan lembaga non pemerintah yang selama ini concern dengan masalah mitigasi bencana, ikut dilibatkan.

“Jika kelak raperda tentang RTRW ini telah disahkan sebagai regulasi, maka keberadaannya menjadi rujukan dalam penataan dan penerbitan izin-izin pendirian bangunan, atau segala izin yang ada kaitannya dengan masalah lingkungan, termasuk izin usaha, baik yang ada di wilayah perairan (laut), darat dan udara,” harapnya.

Terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023-2027, Fraksi PKS ingin mendapatkan laporan secara menyeluruh tentang kondisi Bank Sulteng saat ini, apakah masih dalam keadaan sehat, atau sebaliknya.

“Fraksi kami juga ingin mendapatkan laporan tentang nilai kontribusi yang telah diberikan oleh Bank Sulteng dalam peningkatan pendapatan asli daerah dalam tubuh APBD,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan Bentuk Hukum, ia berharap dapat dijadikan momentum bagi Bank Sulteng untuk terus meningkatan kinerjanya, sehingga bisa menjadi bank yang dapat berdaya saing, serta berkreasi dalam mengelola keuangannya.

Kemudian terkait Raperda tentang Penyandang Disabilitas, Fraksi PKS berharap agar hendaknya memerhatikan aspek pelayanan dan perlindungan.

“Olehnya itu, dalam pembahasannya kelak di tingkat panitia khusus (pansus), maka perlu pula kembali meminta masukan dari para pihak terkait,” tutupnya. (RIFAY)