PALU-Pernyataan “tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya” oleh Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Supriyanto, pada acara Ground Breaking. Kamis 05 Maret 2023 pada pembangunan Hunian Tetap 2B Tondo, dianggap hanya sebuah slogan belaka.

Demikian protes keras dari Pengurus Besar Forum Pemuda Kaili (FPK) Sulteng Moh Raslin. Dalam penelusurannya ke sejumlah ke lokasi pembangunan huntap, aktivis dan pemerhati penyintas ini geram dan kesal. Pasalnya pembangunan huntap mengalami keterlambatan.

Ia menyebutkan, memasuki hari ke 70 belum terlihat adanya tanda tanda begitu berarti, seperti Pembangunan Huntap 2B Tondo 1.055 unit dikerjakan oleh PT Adhi Karya, Hunian Tetap 2C dan 2D Kelurahan Talise, Kota Palu, dikerjakan oleh PT Waskita Karya dan PT Pembangunan Perumahan, selanjutnya Hunian Tetap 2E sebanyak 535 unit di Kelurahan Petobo Kota Palu dikerjakan oleh PT Nindya Karya.

“Sejumlah BUMN mengerjakan Hunian Tetap (Huntap) mulai dari Tondo,Talise, Petobo, Kota Palu, Sibalaya dan Bangga Kabupaten Sigi semua mengalami keterlambatan dari progres pencapaian target Pekerjaan,”tuturnya.

Raslin mengurai, dari pembangunan Huntap 1A sebanyak 630 unit tahun 2019, dibangun BUMN Wijaya Karya mengalami keterlambatan hampir setahun, kemudian Huntap 1B tahun 2020 sebanyak 1.005 unit dikerjakan oleh BUMN Waskita Karya juga molor hampir setahun.

Seharusnya menurutnya, kinerja buruk sejumlah BUMN dalam pelaksanaan pembangunan Huntap tersebut dijadikan pengalaman.

“Namun aneh bin ajaib lagi-lagi pada proses pembangunan Huntap 2B, 2C, 2D dan 2E masih dimonopoli oleh BUMN,”ucapnya.

Ibarat Bom waktu kenyataan tersebut kata dia, sangat berpotensi mengundang adanya keributan saat sejumlah aplikator lokal mati suri di tengah triliunan dana penanggulangan bencana.

Raslin menegaskan, bersama Forum Pemuda Kaili pekan ini menyisir sejumlah lokasi pembangunan Huntap Tondo, Talise, Petobo, Kota Palu, Sibalaya dan Bangga Kabupaten Sigi.

“Dalam waktu dekat bersama KRAK Sulteng menemui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Dirjen Perumahan di Jakarta agar segera memutus kontrak kerja sejumlah BUMN mengerjakan Huntap di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

“Sebab jika hal tersebut di diamkan sudah pasti hak-hak penyintas segera mendapatkan hunian layak semakin tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG