Fakultas Hukum Umada Gelar Kuliah Tamu

oleh -
Kepala Kejaksaan Kabupaten Tolitoli, Albertinus Napitupulu (tengah) bersama para dosen dan peserta kuliah tamu, di Aula Kampus 2 Umada, Rabu (21/09) (FOTO : media.alkhairaat.id/Amran)

TOLITOLI – Fakultas hukum (Fakum) Universitas Madako (Umada) Tolitoli  menggelar kuliah tamu yang bertemakan “Restorative justice dalam penegakan hukum pidana”.

Kegiatan itu menghadirkan Kepala Kejaksaan Kabupaten Tolitoli, Albertinus Napitupulu sebagai praktisi untuk memberikan materi.  

Kegiatan itu digelar di Aula Kampus 2 Umada, Rabu (21/09) dihadiri oleh sejumlah dosen, beserta seluruh mahasiswa Fakum Umada.

Dikesempatan itu, Bahtiar Tamrin selaku dosen Fakum menyampaika, kegiatan itu adalah sebagai langkah peningkatan mahasiswa menjadi lebih baik

“Paling tidak Praktisi ini membagi pengalamannya, ilmunya kepada mahasiswa karena yang selama ini kita di kampus ini tentunya memberikan materi tapi dengan adanya kuliah tamu sehingga mahasiswa itu bisa menambah ilmu dari kejaksaan”  katanya.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Turun Selama Operasi Zebra 2024

Dia menyampaikan, restorative justice adalah penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan guna mendapatkan keadilan.

“Yang kita ketahui restorative justice ini adalah penyelesaian yang dimana itu penyelesaiannya terhadap perkara yang dianggap tidak perlu lagi sampai ke pengadilan, tapi ketika semuanya mendapatkan keadilan sehingga bahwa restorative jastice ini banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi itu terwujudnya restorative justice,”  tambahnya.

Dia berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dalam peningkatan akademik mahasiswa di bidang hukum.

BACA JUGA :  Abdee Slank Absen, Kaka Nyanyikan Lagu Daerah untuk Slankers Palu

“Tentunya kegiatan ini bisa dilaksanakan tidak hanya kali ini, tapi terus menerus kalau perlu di Universitas Madako itu bisa tiap bulan mengundang lembaga-lembaga yang ada di tolitoli, terkait hukum atau lembaga-lembaga yang ada hubungannya dengan fakultas hukum itu sangat baik,” harapnya.

Reporter : Amran
Editor : Yamin