Edo Yuhan Resmi Laporkan Debt Collector Tarik Paksa Mobil ke Polda Sulteng

oleh -
Hj Ani dan suaminya Edo Yuhan pemilik mobil fortune yang ditarik oleh debt collector, melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Sulteng, Rabu (26/4). FOTO: IST

PALU – Edo Yuhan, istri dari Hj Ani warga Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, melaporkan ulah debt colector yang menarik paksa mobil milik mereka, ke Polda Sulawesi Tengah, Rabu (26/4/2023).

Pelaporan yang teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulteng dengan nomor STTLP/88/IV/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 April 2023, tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi tanggal 25 Maret 2023.

“Benar, SPKT Polda Sulteng telah menerima laporan saudara Edo Yuhan warga Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng lestari, saat dikonfirmasi media di Palu, Rabu (26/4/2023)

Sebelum melaporkan, korban didampingi istrinya berkonsultasi dan komunikasi ke Polda, diterima Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sulteng AKBP M. Jufri. Dalam konsultasi ini korban dianjurkan untuk buat laporan di SPKT Polda Sulteng, tegas Sugeng

Perkara ini bermula, nasabah bernama Edo Yohan membeli unit mobil Fortuner dengan jasa pembiayaan oleh Astra Credit Companies  di Palu. Mobil Fortuner milik pelapor (Edo Yohan) dengan nomor polisi 1943 UA ditarik paksa ketika mereka dalam perjalanan ke Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.

Saat itu Hj Ani mengaku sedang berada di rumah keluarganya di Desa Marawola untuk mengawali puasa bersama.

Ketika mobil ia parkir di jalan, tiba-tiba debt collector datang langsung memintanya ikut ke kantor cabang finance, ACC dan mengambil paksa kunci mobil dan STNK.

“Penarikan dilakukan pihak finance karena korban menunggak pembayaran selama dua bulan. Tidak hanya di situ, korban yang berniat membayar tunggakan selama dua bulan masih dibebani untuk membayar biaya penanganan debt collector sebesar Rp40 juta,” ungkap Sugeng.

Sugeng mengatakan, laporan itu selanjutnya akan dipelajari dan akan segera dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG