Dua Pelaku Pembusur Wanita di Parigi Diringkus Polisi

oleh -
Barang bukti busur dari pelaku pembusuran wanita di Parigi.

PARIGI – Anggota gabungan Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong dan Polsek Sektor Ampibabo, berhasil meringkus dua warga Paranggi, yang diduga pelaku pembusuran atas salah seorang wanita, Sapriani warga Desa Ampibabo, yang terjadi di depan SPBU Ampibabo, Sabtu malam, (22/07).

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly menuturkan, kedua warga Paranggi, Kecamatan Ampibabo yang diduga pelaku pembusuran yakni, Moh.Ikal (17) dan Andra (13), diamankan sekitar pukul 22.15 wita.

“Kedua pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Parigi Moutong, proses hukumnya akan dilanjutkan karena mengancam keselamatan jiwa masyarakat,”  ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, Ahad (23/07).

Kapolres menuturkan, kronologis kejadian saat korban, Sapriani sedang berboncengan dengan temannya Amza, warga Desa Labuan melintas di depan SPBU Ampibabo.  Saat bersamaan pelaku Ikal yang dibonceng rekannya Andra membusur korban dari arah belakang.

BACA JUGA :  In Memoriam: Ridwan Yalidjama, Tokoh Alkhairaat yang Setia dan Politisi Berpengaruh

Ia menuturkan, motif pelaku Ikal melakukan pembusuran karena menduga Amza merupakan pelaku pembacokan terhadap dirinya. Sehingga tersangka mau membalas degan cara membusur, namun justru mengenai Sapriani yang saat itu berboncengan dengan Amza.

“Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUH, dengan ancaman hukuman 10 Tahun.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi Administrasi Penyelidikan (Mindik), melakukan pemeriksaan saksi dan terhadap tersangka dan menyita Barang Bukti (Babuk),” tutupnya. (BAMBANG)

BACA JUGA :  Webinar Kemenkumham Sulteng Evaluasi Bantuan Hukum