PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sulteng pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, dalam rapat pleno di aula KPU Sulteng, Kamis (20/9).
Rapat yang dipimpin ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming dan dua komisioner lainnya yakni Samsul Gafur dan Sahran Raden, serta dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Sulteng Sutarmin.
“Semua yang ditetapkan pada daftar calon sementara (DCS) tidak ada perubahan,” kata Tanwir Lamaming.
Tanwir merasa bersyukur selama proses penetapan DCS dan DCT yang telah dilakukan, tidak terjadi gesekan-gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, komisioner KPU, Samsul Gafur menjelaskan dari semua calon legislatif yang terdaftar di DCS, ada satu partai yang calonnya meninggal dunia, namun sudah ada calon penganti dan KPU menyatakan memenuhi syarat.
Kemudian kata dia, ada beberapa calon yang harus menyampaikan keputusan pemberhentian kepada pihak KPU, sebelum penetapan DPT, berdasarkan ketentuan PKPU. Namun berdasarkan PKPU, diberikan kelonggaran kepada mereka jika terhalang dan di luar kemampuan mereka. Sehingga para caleg itu, diwajibkan untuk membuat pernyataan.
“Ada calon yang telah menyampaikan SK pemberhentian seperti mereka yang mengundurkan diri jadi aparatur sipil Negara (ASN) atau yang masih menjadi anggota partai lain atau anggota dewan dari partai lain. Namun, ada juga yang masih menyampaikan surat pernyataan. Sehingga semuanya dianggap memenuhi syarat,” jelas Samsul.
Selanjutnya kata dia, usai penetapan DPT tersebut, kemudian ada calon yang meninggal dunia, atau pun ada yang memiliki putusan tetap dari pengadilan atas kasus yang sedang dijalaninya, atau calon yang mengundurkan diri, maka akan dilakukan pencoretan serta tidak dapat dilakukan pergantian.
“Pencoretan tidak akan mengubah susunan nomor urut di dalam DCT,” ujarnya.
Kemudian, komisoner KPU lainnya, Sahran Raden menjelaskan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), lokasi yang ditentukan oleh KPU Sulteng adalah lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU di kabupaten dan kota.
“Lokasi yang tidak dapat dipasang APK diantaranya rumah sakit dan kantor pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah serta rumah ibadah,” jelas Sahran.
Namun kata dia, ada beberapa daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan untuk tidak memasang baliho di taman-taman kota dan beberapa ruas jalan utama.
KPU Touna Kembalikan Caleg TMS
Di Kabupaten Tojo Una-Una, KPU setempat juga rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD setempat, yang dihadiri Bawaslu dan perwakilan partai politik.
Ketua KPU Touna, Dirwansyah Putra menyampaikan pada DCS sebelumnya satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU karena mantan koruptor. Namun dimasukan kembali dalam DCT setelah ada keputusan Mahkamah Agung, setelah melalui telah proses adjudikasi di Bawaslu.
“Dimasukan kembali sesuai surat keputusan KPU RI,” ujarnya.
Dirwansyah menyatakan DCT yang telah ditetapkan akan diumumkan dan disampaikan kepada seluruh partai politik maupun masyarakat luas melalui media cetak/elektronik.
Demikian pula KPU Donggala, Ketua KPU Mohammad Saleh bersama seluruh perwakilan parpol yang disaksikan Bawaslu setempat telah menandatangani dokumen dan mengoreksi ulang nama dalam DCT yang telah ditetakan.
Satu Dicoret dan Satu Dimasukan Kembali
KPU Poso, dari 392 orang yang masuk dalam DCT tersebut, satu di antaranya dari PDI-Perjuangan, atas nama Idrus Tadji, terpaksa dicoret, meskipun sebelumnya sudah memenangkan gugatan di Bawaslu.
KPU harus mencoret namanya, atas permintaan dari pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan yang tidak menginginkan para calegnya berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.
Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, mengatakan, secara aturan (Putusan Mahkamah Agung) KPU harus mengakomodir Bacaleg yang bersangkutan, meskipun berstatus sebagai mantan narapidana korupsi. Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena keputusan untuk mencoret nama bacaleg tersebut, merupakan aturan internal partai.
“Sebenarnya nama Idrus Tadji siap kami akomodir masuk DCT, setelah dimenangkan oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi. Tapi karena ada permintaan partai, akhirnya kami anulir,” jelas Budiman.
Di tempat yang sama, Idrus Tadji yang juga merupakan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Kabupaten Poso, mengakui pencoreten dirinya dari DCT.
Menurutnya, apa yang dilakukan itu merupakan komitmen PDI-Perjuangan untuk menjaga citra dan nama baik partai dari kasus korupsi atau kasus lainnya yang dinilai bertentangan dengan dengan PKPU Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR.
“Saya legowo meskipun Mahkamah Agung telah menyetujui caleg mantan korupsi untuk masuk DCT. Tapi saya menghargai keputusan pimpinan pusat dan saya tidak akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Berbeda dengan PDI-Perjuangan, bacaleg dari PKPI, Mathius Tungka yang juga merupakan mantan terpidana korupsi, tetap dipertahankan untuk masuk dalam DCT.
Sebelumnya, Matius Tungka dan Idrus Tadji di-TMS-kan oleh KPU karena bertentangan dengan PKPU Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Syarat Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Namun keduanya mengajukan gugatan ke Bawaslu setempat dan akhirnya diloloskan untuk masuk dalam DCT.
Matius sendiri terbukti telah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Poso karena kasus korupsi saat menjabat di Dinas Nekertrans Kabupaten Poso. Sementara Idrus Tadji juga pernah menjadi tahanan korupsi penyelewengan dana Jaminan Hidup (Jadup) Bekal Hidup (Bedup) pasca konflik Poso. (FAUZI/SURYA/JAMRIN/MANSUR)