PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (27/02).

Rakor yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim itu juga dihadiri Wakil Ketua II Zalzulmida A. Djanggola, Wakil Ketua III Muharram Nurdin, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Sementara dari Pemprov Sulteng dihadiri oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina. Sedangkan dari pihak KPK Dit Korsup Wilayah IV, Basuki Haryono dan Iwan Lesmana.

Rakor tersebut guna menindaklanjuti surat pimpinan KPK RI perihal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, pihak KPK menampilkan beberapa hal, seperti capaian survei penilaian integritas tahun 2023, indeks perilaku anti korupsi, kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng Tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat.

Beberapa Anggota DPRD yang hadir, menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak KPK terkait sinkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) yang terjaring dalam kegiatan reses.

Pada tahun 2025 mendatang, tidak diperkenankan lagi memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokir dalam bentuk hibah. Sementara semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat, semuanya bersifat hibah.

Anggota DPRD kembali menegaskan, jika hal tersebut benar adanya, maka seharusnya ada regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada masyarakat yang bukan bersifat hibah.

Terkait itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, HM Arus Abdul Karim, menyampaikan kepada pihak KPK bahwa DPRD masih menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi yang terbaru. *