PALU, MAL – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyatakan kegeramannya atas berulangnya masalah pencemaran air SPAM Petasia yang keruh pekat dan tidak layak konsumsi di Kabupaten Morowali Utara. Kondisi ini mengancam akses air bersih aman bagi sedikitnya 28 ribu kepala keluarga yang bergantung pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Petasia. Safri mendesak pemerintah dan aparat terkait segera bertindak tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan sebagai penyebab utama.

Menurut Safri, persoalan pencemaran air SPAM Petasia tersebut sudah tidak bisa lagi ditoleransi karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Ia menilai kondisi ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan bukti kegagalan serius dalam pengawasan lingkungan dan lemahnya ketegasan pemerintah daerah.

“Kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan teknis. Ini adalah bukti kegagalan serius dalam pengawasan lingkungan dan lemahnya ketegasan pemerintah dalam melindungi hak dasar masyarakat,” kata Safri kepada awak media, Sabtu (13/6).

Ketua Fraksi PKB ini menegaskan, air SPAM IKK Petasia yang kembali keruh menunjukkan bahwa akar persoalan belum pernah diselesaikan secara tuntas. Ia menduga aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan, yaitu PT Halmahera International Resources (HIR), PT Trinusa Resources, PT Sumber Permata Selaras (SPS), PT Sumber Swarna Pratama (SSP), dan PT STU, menjadi penyebab utama pencemaran dan kerusakan lingkungan di kawasan hulu sumber air baku.

Safri menjelaskan, bukaan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut tidak dikelola sesuai kaidah good mining practice. Akibatnya, saat curah hujan meningkat, material tanah dari area pertambangan terbawa aliran air dan mencemari sumber air baku SPAM IKK Petasia. Ribuan warga dipaksa mengonsumsi air lumpur akibat pencemaran air SPAM Petasia ini.

“Ini bukan kejadian pertama dan sudah berulang kali kami soroti. Bukaan lahan mereka yang tidak dikelola dengan kaidah good mining practice jelas memberikan dampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan menghancurkan kualitas air bersih warga. Mereka mengeruk keuntungan, sementara puluhan ribu warga dipaksa mengonsumsi air lumpur,” ujarnya.

Ia juga menyoroti laporan masyarakat bahwa PT HIR belum menjalankan komitmen yang pernah disampaikan pada Maret 2025. Komitmen tersebut meliputi pembangunan saluran pengendali, sediment pond, serta reboisasi di area terdampak guna mencegah meluasnya kerusakan lingkungan. Namun, hingga pertengahan 2026, langkah-langkah itu dinilai belum terlaksana secara memadai.

“Kalau benar hingga hari ini sediment pond belum dibangun secara memadai, saluran pengendali tidak berfungsi, dan reboisasi hanya menjadi janji di atas kertas, maka ini adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab lingkungan. Komitmen tidak boleh berhenti pada rapat dan pernyataan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata,” imbuh Safri.

Safri turut menyindir sikap Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang dinilainya tidak menunjukkan ketegasan dalam menghadapi persoalan kebutuhan dasar masyarakat ini. Ia mempertanyakan mengapa Pemkab hanya diam dan seolah tak berbuat apa-apa, padahal ribuan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih.

“Pemkab Morowali Utara kenapa hanya diam dan seolah tak berbuat apa-apa? Ketika ribuan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih, seharusnya hadir di garis depan dan bersikap tegas. Apakah harus menunggu masyarakat jatuh sakit massal baru ada tindakan? Jangan sampai diamnya pemerintah memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” sindirnya.

Menurut Safri, pembiaran terhadap pencemaran air SPAM Petasia tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa pembangunan SPAM IKK Petasia menggunakan anggaran negara sekitar Rp 54 miliar. Jika sumber airnya rusak akibat aktivitas tambang tidak terkendali, ini bisa menjadi kerugian negara.

Karena itu, Safri mendesak pemerintah daerah, aparat pengawas lingkungan, serta instansi terkait segera melakukan investigasi secara terbuka terhadap dugaan pencemaran tersebut. Ia juga meminta seluruh aktivitas perusahaan tambang yang menimbulkan dampak lingkungan dievaluasi secara menyeluruh. Langkah pemulihan terhadap sumber air baku dan kawasan terdampak harus dilakukan secepat mungkin agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban pencemaran air SPAM Petasia.

Apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran serius yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, Safri mendesak pemerintah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara hingga menutup aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Ia juga meminta pemerintah pusat maupun daerah melakukan revisi terhadap tata ruang kawasan permukiman dan kawasan pertambangan agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang berpotensi mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.

“Jangan hanya memberi teguran administratif. Tutup aktivitas mereka sampai ada jaminan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat benar-benar dipulihkan. Pemerintah juga perlu meninjau kembali batas kawasan pertambangan dan kawasan permukiman agar tragedi serupa tidak terus berulang,” tegas Safri.

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat atas air bersih merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Oleh karena itu, kepentingan investasi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan lingkungan dan kebutuhan dasar rakyat. Jika ada pelanggaran, harus ada keberanian untuk bertindak tegas, dan masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung akibatnya.***