PALU, MAL – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13 Juli 2026, untuk membahas usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT.
RDP ini menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT setelah unjuk rasa 26 Juni 2026. Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah. Anggota Komisi IV yang hadir antara lain Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait juga hadir, seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah turut memberikan pandangan.
Komisi IV mendengarkan aspirasi, pandangan, dan masukan dari seluruh pihak. RDP ini menjadi wadah dialog untuk menghimpun berbagai perspektif, bahan pertimbangan DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat terkait usulan Perda Anti LGBT.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, menyatakan DPRD wajib menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Hidayat Pakamundi juga menjelaskan alasan menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah untuk memperoleh pandangan dari perspektif keagamaan.
“Kami mengundang MUI karena ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya agama. Dalam hukum Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Oleh karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Moh Hidayat Pakamundi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Komisi IV mencermati kemunculan komunitas LGBT yang semakin terbuka di ruang publik dan media sosial. DPRD mendorong langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Muara pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Beberapa daerah sudah memiliki regulasi serupa. Proses ini akan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Moh Hidayat Pakamundi.
Ia mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pencegahan perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut.
Hidayat turut menyoroti penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu. Menurutnya, persoalan ini memerlukan perhatian bersama melalui pencegahan, edukasi, dan kolaborasi pemangku kepentingan.
“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap di garda terdepan bersama seluruh pihak mencegah perilaku yang kami nilai menyimpang dan meresahkan, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moh Hidayat Pakamundi. ***

