PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung langkah Pemerintah Parigi Moutong (Parimo)
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalihkan status jalan kabupaten ke jalan Nasional.
Jalan yang rencananya dialihkan, terletak di Bagian Barat Kota Parigi, ibu kota kabupaten tersebut yang membentang sepanjang 17 kilometer dari Kecamatan Parigi Tengah hingga Parigi Selatan.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, pengalihan status jalan tidak menjadi soal pihaknya mendukung langkah itu. Sambil menunggu proses pengalihan, pemerintah setempat perlu melakukan kegiatan pemeliharaan, karena sejumlah titik ada yang mengalami kerusakan.
“Harusnya pemerintah setempat sejak awal sudah mempertimbangkan, untuk menyerahkan jalan tersebut untuk di kelola Balai Jalan agar tidak membebani biaya perawatan,” ungkapnya, ditemui Rabu (13/10).
Pihaknya menyarankan, sebelum penyerahan ruas jalan tersebut, Pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum setempat perlu melakukan pemeliharaan rutin.
“Kalau alasan Pemerintah Daerah tidak mampu membiayai perawatan, maka tanggungjawab pemerintah setempat perbaiki dulu baru diserahkan,” ujar Sayutin.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Parimo, Nyoman Adi menjelaskan, saat ini pengalihan status jalan masih dalam proses, salah satu syarat harus dipenuhi pemerintah daerah, yakni legalitas lahan, sedangkan dokumen lainnya telah direspon positif oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu sebagai pengelola jalan nasional di Sulteng.
Jalan tersebut, kini dijadikan sebagai jalur alternatif transportasi karena memiliki empat lajur dengan lebar badan jalan kurang lebih 35 meter, dan rencananya, jalan trans Sulawesi yang berada di jantung kota itu akan diambilalih Pemkab Parimo, sehingga perlu pengalihan status keduanya.
“BPJN XIV Palu menyampaikan kepada kami secepatnya legalitas lahan dimasukkan. Merespon pihak balai tersebut, kami sedang mengupayakan, namun kami belum bisa menetapkan waktu penyelesaian dokumen,” terangnya.
Ia menambahkan, jalan tersebut dibangun menggunakan APBD dan difungsikan untuk jalur transportasi pada tahun 2017, yang mana ruas jalan itu juga terdapat kurang lebih lima jembatan besar dan salah satunya hingga kini masih rusak akibat dampak bencana gempa 28 September 2018.
“Pengurusan legalitas tersebut dilakukan lintas sektor karena menyangkut soal aset pemerintah, sehingga dengan begitu diharapkan dapat mempercepat proses-proses pengurusan dokumen yang masih tersisa,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin