MOROWALI, MAL – Pemerintah Kabupaten Morowali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa, 14 Juli 2026.
Persetujuan ini diharapkan menjadi pijakan penting untuk pembangunan dan peningkatan layanan masyarakat.
Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas hadir dalam rapat, bersama pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
“Enam Ranperda yang disetujui ini akan menyediakan landasan hukum yang kuat untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Morowali,” kata Iriane Iliyas.
Dia menegaskan bahwa persetujuan Ranperda ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD.
Keenam Ranperda tersebut meliputi Kawasan Tanpa Rokok, Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat, Pengelolaan Data Pertanahan Daerah, Pemberian ASI Eksklusif, Pengelolaan Perparkiran, serta Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia.
Pemerintah Kabupaten Morowali juga menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Laporan ini merupakan bagian dari transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Nota Keuangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dipaparkan dengan tema “Penguatan Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif serta Kualitas Layanan Publik.”
Rancangan ini memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2,419 triliun dan belanja daerah Rp2,412 triliun.
Iriane mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Morowali. ***

