PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah merampungkan petunjuk teknis Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur membolehkan kabupaten/kota yang masuk dalam level tiga, membolehkan melaksanakan PTM terbatas kurang lebih 50 persen dari jumlah peserta didik.

Kepala Bidang Manejemen SD Disdikbud, Ibrahim mengatakan, menindaklanjuti edaran itu, pihaknya menyurati satuan pendidikan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menghadapi PTM.

“Saat ini kami masih menyusun juknis PTM, seperti apa aturan mainnya dan sekarang juga kami sedang finalisasi,” ucapnya, ditemui Kamis (02/09).

Ia menjelaskan, penyusunan juknis ini dilakukan sebagai dasar untuk permohonan izin kepada satgas Covid-19 setempat, ketika disetujui maka akan dikeluarkan rekomendasi pelaksanaan PTM.

Kata dia, poin-poin dalam juknis, salah satunya tersedianya hendsanitaizer, cadangan masker sepertiga dari jumlah murid, jumlah tenaga pendidik yang telah divaksinasi.

“Ketika kami memberikan izin PTM itu ada dasar, tidak serta merta memberikan izin pembelajaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketika rekomendasi dari tim satgas covid-19 berada di pihaknya. Maka, akan dikeluarkan SE yang ditanda tangani oleh bupati berdasarkan SE gubernur serta SKB empat menteri.

“Setelah semuanya rampung, kami akan keluarkan surat edaran bupati tentang PTM terbatas dengan mengacu pada juknis yang dikeluarkan,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin