AMPANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), SW karena diduga melakukan penipuan sebesar Rp52 juta.
Penahanan tersubut berdasarkan perintah pengadilan melalui surat penetapan Nomor: 44/P.id.B/2020/PN Poso, di mana pada poin tiga memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam lembaga pemasyarakatan Amapana, paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 2 sampai 31 Maret 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ampana, Samsul Qasim, Selasa (03/03), membenarkan adanya penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Touna tersebut.
“Iya saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Lapas Klas II B Ampana,” ungkapnya.
Menurutnya, oknum anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang itu melakukan penipuan sejumlah Rp52 juta pada tahun 2010 silam.
“Ia dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya.
Meski demikina, ia enggan menjelaskan kronologi mengapa politisi itu harus mendekam di jeruji besi.
Namun dari informasi yang dihimpun media ini, oknum anggota DPRD tersebut terlilit kasus penipuan dengan modus meminjam uang sejumlah Rp52 juta kepada salah satu pengusaha di Ampana, dengan alasan untuk pembiayaan uang saksi salah satu Calon Bupati pada Pilkada tahun 2010, namun hingga hari ini uang tersebut belum juga di kembalikan. (SAFA’AD)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.