MORUT – Ratusan warga Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut) melakukan aksi damai di sekitar tanah desa yang dijual ke PT CSS, Sabtu (24/08).
Warga melakukan aksi damai karena mendapat informasi adanya kegiatan perusahaan untuk melakukan pengukuran dan pemasangan patok di lahan desa yang sudah dibeli.
Aksi ini juga merupakan bentuk sikap warga atas dugaan praktik mafia tanah di desa itu. Sekitar 50 hektar lebih tanah milik pemerintah desa dijual ke perusahaan tambang.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, ada tiga oknum yang diduga menjadi otak pelaku penjualan tanah desa. Ketiga oknum tersebut yaitu mantan Kades Tamainusi inisial D, oknum pegawai Kecamatan Soyo Jaya inisial YBH, dan oknum pegawai KUA Kecamatan Soyo Jaya inisial B.
Ketiga oknum tersebut sudah dilaporkan ke Polres Morut dengan delik aduan tindak pidana penjualan tanah milik Pemerintah Desa Tamainusi. Yang mewakili masyarakat membuat laporan polisi adalah BPD Tamainusi.
Abidin, perwakilan BPD Tamainusi mengatakan, modus penjualan tanah yaitu dengan membuat surat keterangan tanah (SKT) kepada beberapa warga.
Kata dia, SKT tersebut dikondisikan dengan cara dibuat backdated (tanggal mundur).
Menurutnya, kurang lebih 15 warga Tamainusi dibuatkan SKT backdated. Setiap warga dijatah dua hektar per orang. Oleh perusahaan, harga per hektar dibandrol Rp60 juta.
Ke-15 warga yang SKT-nya dikondisikan sudah diperiksa polisi.
“Mereka mengaku hanya menerima Rp40-45 juta per SKT dari hasil penjualan. Saat di kantor polisi, mereka juga tidak mengetahui lokasi tanahnya berdasarkan SKT,” ungkap Abidin.
Selain 15 warga tersebut, lanjut dia, sisa dari hasil penjualan dibagi oleh ketiga oknum (D, YBH dan B) yang diduga menjadi otak pelaku.
Beberapa waktu lalu, BPD Tamainusi sudah melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait masalah ini.
“Kesimpulannya, masyarakat sepakat kasus tindak pidana penjualan tanah desa dibawa ke proses hukum,” katanya.
Abidin berharap, 15 warga Tamainusi yang dibuatkan SKT dan telah menerima uang, harus membantu desa dalam mengungkap masalah ini.
“Jangan mereka terjebak dalam permainan mafia tanah. Mereka siap dibantu dalam urusan mengembalikan uang. Dengan catatan, mereka jangan takut bicara dan menceritakan kejadian yang sebenarnya di hadapan pihak kepolisian. Karena kasus ini sudah dilaporkan,” ujar Abidin saat aksi damai di lokasi tanah desa.
Ia meminta masyarakat jangan takut dalam mengungkap kebenaran. Karena kebenaran tidak pernah kalah meski jalannya sulit. Harus jujur bersuara agar tidak menjadi korban mafia tanah.
“15 warga hanya jadi korban. Mereka bukan pelaku yang sebenarnya,” tegas Abidin.
Hal senada juga disampaikan Kades Tamainusi nonaktif, Ahlis. Ia meminta ketiga oknum yang diduga menjadi pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sangat menyayangkan penjualan aset desa.
Informasi yang diterima Ahlis, perusahaan yang membeli tanah sudah mengeluarkan uang Rp2,4 miliar demi mendapatkan 50 hektar lebih tanah Desa Tamainusi.
Dan perusahaan memang berhubungan dengan ketiga oknum yang diduga menjadi pelaku utamanya.
“Perusahaan (PT CSS) sepertinya sudah tahu bahwa mereka tertipu. Bisa jadi mereka juga akan melaporkan masalah ini,” kata Ahlis saat bersama warga Tamainusi di lokasi aksi damai.
Meksi demikian, Ahlis mengimbau warga Tamainusi untuk tetap menjaga kondusifitas di desa, tidak terprovokasi melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kita serahkan masalah ini ke ranah hukum. Biarkan hukum yang mengadili para pelaku. Dan 15 warga adalah korban juga,” terang Ahlis. *