PALU- Tokoh masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) yang juga mantan gubernur Sulteng, Longki Djanggola, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Jalan Prof. Moh Yamin Nomor 97, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Selasa (23/8).
Gubernur Sulteng periode 2011-2021 itu menemui Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Hartawi di ruang kerjanya, Lantai II gedung Kantor Kejari Palu.
Longki Djanggola menemui Kajari Palu Hartawi bermaksud mendengar langsung penjelasan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum dan keadilan terhadap Yahdi Basma, terpidana kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengingat sejak Kamis 23 Maret 2022 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi diajukan oleh Yahdi Basma melalui amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022.
Namun hingga kini, pihak keajaksaan belum juga mengeksekusi Yahdi Basma selaku terpidana dalam kasus ini.
“Atas nama pribadi saya Longki Djanggola mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada bapak Kajari Palu yang telah berkenan menemui kami di sela-sela kesibukannya hari ini,” ujar Longki Djanggola mengawali perbincangan dengan Kajari Palu, Hartawi.
Longki Djanggola menyatakan, ia sengaja datang menemui langsung pihak kejaksaan tanpa diwakili oleh penasihat hukumnya, agar dirinya bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi akurat dan terpercaya terkait upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus pidana pelanggaran UU ITE.
“Agar saya bisa memperoleh informasi akurat dan sebenar-benarnya, sehingga dapat memberikan penjelasan akurat untuk menjawab keresahan dan kegelisahan masyarakat yang mereka sampaikan kepada saya menyangkut upaya lanjutan dalam penegakan hukum dan keadilan terkait kasus pidana ini,” ujar Longki Djanggola.
Menanggapi hal itu, Kajari Palu, Hartawi menjelaskan bahwa sesuai prosedur dan mekanisme hukum berlaku, pihak kejaksaan sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Yahdi Basma terkait tindak lanjut putusan MA dalam perkara pelanggaran UU ITE ini.
“Kami pun meyakini bahwa surat panggilan tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan selaku terpidana ataupun penasihat hukumnya,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Yahdi Basma, Hartawi menegaskan bahwa sejak menerima amar putusan MA, mereka terus berkoordinasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, khususnya dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, kami akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,” kata Hartawi dengan nada tegas.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yahdi Basma melalui amar Putusan kasasi.
Yahdi Basma divonis 10 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta , subsider 1 bulan kurungan.
Reporter: Ikram