PALU – Tim Verifikasi Faktual dari Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap Media Alkhairaat atau MAL Online. Ferivikasi ini dilakukan di Kantor Redaksi MAL Online, Jl Sis Aljufri Palu, siang tadi.
Adapun verifikator dari Dewan Pers RI yaitu, Wakil Ketua DP Hendry Chairudin Bangun, didampingi Staff Sekretariat DP Maria Susilawati dan Rizki Hardiansyah. Ketiganya diterima oleh Direktur PT Media Alkhairaat Online Abdul Rifai K Turah, Pemimpin Redaksi MAL Online Khairudin Saleh, Penanggung Jawab Redaksi Nurdiansyah.
Direktur Media Alkhairaat Online Abdul Rifai menyampaikan, proses verifikasi ini adalah merupakan bentuk tanggung jawab media kepada masyarakat. Sebab dengan diverifikasi, menunjukkan bahwa MAL Online, bukanlah media ‘abal-abal’.
“Dengan begini berita yang kami sajikan lebih dapat dipercaya di masyarakat. Bahwa kami adalah perusahaan media yang diakui oleh Dewan Pers, juga terbukti tercatat dalam administrasi pemerintah dalam hal ini Disnaker,” ujarnya.
Dia menyampaikan MAL Online telah memberikan semua syarat administrasi yang dibutuhkan DP. Secara faktual DP mengakui bahwa segala syarat perusahaan pers dari MAL Online, disampaikan dengan valid.
Adapun beberapa hal penting yang diverifikasi siang tadi, adalah SK Menkumham, Akte Perusahaan, Izin Perusahaan dari Disnaker, SOP Perlindungan Wartawan, Kode Perilaku Perusahaan Pers, Sertifikat Standar Kompetensi Wartawan, dan beberapa persyaratan lainnya.
“Pada dasarnya semua syarat sudah terpenuhi. Tanggung jawab kami (menvirifikasi MAL Online, red) sudah selesai. Tinggal bagaimana media ini lebih menyajikan berita lebih faktual di lapangan. Karena dewan pers akan terus memantau,” kata Wakil Ketua DP Hendry CH Bangun. (NANANG)