PALU, MAL. Penghimpunan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp355 miliar oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk pembangunan ruas jalan Towi–Kolonodale dan Buleleng–Matarape menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini perlu dicermati dari aspek regulasi, tata kelola, dan akuntabilitas.

Anwar Hafid menyatakan dana CSR dari 16 perusahaan itu akan dipakai untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan, memenuhi kebutuhan masyarakat.

Namun, Kusfiardi, Co-Founder FINE Institute, menilai penggunaan dana CSR untuk pembangunan jalan memiliki persoalan. Ia menjelaskan, kewenangan pembangunan jalan telah diatur berdasarkan statusnya, yaitu jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Masing-masing memiliki penanggung jawab berbeda dan secara hukum tidak dapat saling mengambil alih kewenangan.

Menurut Kusfiardi, prinsipnya dana CSR tidak ditujukan menggantikan kewajiban negara dalam pembangunan infrastruktur. Jika perusahaan ingin membantu pemerintah, mekanismenya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, misalnya melalui hibah atau mekanisme lain yang akuntabel secara administratif dan keuangan.

Mekanisme evaluasi dan pengawasan penggunaan dana CSR pembangunan jalan ini juga menjadi pertanyaan. Proses pengawasan bisa lebih rumit ketika kepentingan pemerintah dan perusahaan bertemu dalam satu program pembangunan.

“Pemerintah ingin jalan yang rusak segera diperbaiki, sementara perusahaan ingin menjaga hubungan baik dengan pemerintah. Dalam situasi seperti ini, risiko terabaikannya fungsi utama CSR yang seharusnya berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terjadi,” kata Kusfiardi.

Kusfiardi mengingatkan, kedekatan pemerintah dan perusahaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan jika tidak dibarengi transparansi serta akuntabilitas kuat.

“Ketika hubungan terlalu dekat, potensi penyalahgunaan bisa muncul. Persoalannya bukan pada CSR itu sendiri, tetapi ketika kegiatan yang sebenarnya tidak memenuhi prinsip-prinsip CSR kemudian diklaim sebagai program CSR,” kata Kusfiardi.

Kritik serupa kerap mengemuka dalam diskusi mengenai praktik CSR di Indonesia. Akademisi dan pegiat sosial menilai pelaksanaan CSR masih sering dipahami sebatas pemenuhan kewajiban perusahaan atau pencitraan, belum sepenuhnya berorientasi pada dampak sosial berkelanjutan bagi masyarakat.

Karena itu, berbagai pihak mendorong agar pelaksanaan dana CSR tidak hanya memenuhi formalitas, tetapi juga mengedepankan akuntabilitas, transparansi, serta kebermanfaatan nyata bagi masyarakat sasaran.

Praktisi CSR, Fahmi Sutan Alatas, mengatakan praktik CSR kerap dipahami sebatas program bantuan sosial atau pencitraan perusahaan. Padahal, secara konseptual CSR lahir dari kesadaran bahwa setiap aktivitas usaha tidak hanya menghasilkan dampak ekonomi, melainkan juga dampak sosial dan lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan.

Dalam perkembangannya, tanggung jawab sosial tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga seluruh organisasi. Prinsip ini menekankan kemampuan organisasi merespons dinamika sosial secara tepat, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi pemangku kepentingan.

“CSR tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sosial. Perusahaan berfungsi membantu dan mendukung program pembangunan yang dijalankan pemerintah, bukan mengambil alih tugas negara. Karena itu, kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah penting agar program yang dijalankan tidak tumpang tindih,” kata Fahmi Sutan Alatas.

Menurut pedoman ISO 26000, tanggung jawab sosial mencakup tujuh aspek utama: tata kelola organisasi, hak asasi manusia, praktik ketenagakerjaan, lingkungan hidup, praktik operasional yang adil, isu konsumen, dan pemberdayaan masyarakat.

“Pemberdayaan masyarakat justru berada pada urutan terakhir setelah aspek internal perusahaan dijalankan dengan baik. Kualitas CSR dapat menjadi indikator kualitas sebuah perusahaan. Program sosial yang terlihat baik di luar tidak akan memiliki makna jika perusahaan masih menghadapi persoalan mendasar, seperti pelanggaran hak pekerja atau keterlambatan pembayaran gaji karyawan,” kata Fahmi Sutan Alatas.

Dari perspektif perusahaan, pelaksanaan CSR merupakan upaya mencari keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Program yang dijalankan harus mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus menjawab aspirasi masyarakat secara rasional dan terukur, bukan sekadar tindakan simbolis atau heroik.

“Keberhasilan CSR tidak semestinya diukur dari besarnya anggaran yang dikeluarkan, melainkan dari dampak yang dihasilkan. Program yang efektif adalah program yang mampu menciptakan perubahan sosial, meningkatkan kapasitas masyarakat, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi kelompok sasaran,” kata Fahmi Sutan Alatas.

Dalam praktiknya, pendekatan pemberdayaan dinilai lebih efektif dibandingkan bantuan karitatif. Program pelatihan keterampilan, penguatan usaha mikro, akses permodalan, dan pengembangan sumber daya manusia adalah contoh CSR yang berorientasi pada kemandirian masyarakat, agar tidak menimbulkan ketergantungan terhadap perusahaan. ***