BPN Tetapkan Desa Lebagu Kampung Reforma Agraria

oleh -
Kepala Badan Pertanahan Nasional Parimo. (FOTO: media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Berdasarkan Surat keputusan nomor 44 SK-72.08 III/2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetapkan Desa Lebagu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai kampung reformasi agraria.

Sebelum penetapan itu, BPN melakukan legalitas aset, retribusi tanah serta objek tanah sebagai salah salah syarat persiapan kampung agraria.

Kepala BPN Parimo, Basuki Raharjo mengatakan, saat ini penetapan kampung Reforma agraria, telah masuk tahap akses rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti.

“Kami telah melakukan pendampingan dan dalam waktu dekat kampung reforma agraria akan kami launching,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (04/11).

Ia menjelaskan, penentuan kampung reforma, sebagai upaya peningkatan ekonomi dari berbagai sektor diantara pertanian dan UMKM di Desa Lebagu.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Belum Menerima Permohonan Sengketa Bapaslon Amrullah Ibrahim

Penentuan lain kata dia, berupa legalitas aset terdapat dibeberapa desa di Sulteng, salah satunya parimo kemudian ditindaklanjuti dengan akses reformanya.

“Kami melihat desa ini siap untuk ditetapkan dan yang paling utama adalah kesiapan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Basuki, pendamping desa ini akan dilakukan selama tiga tahun dan menjadi pilot project di parimo. Kegiatan itu melibatkan lintas sektor, terdiri dari Dinas Koperasi dan UMKM, Ketahanan Pangan, Perindag, PUPR serta beberapa OPD lainnya.

BACA JUGA :  Kajati Lantik Pejabat Baru Eselon II dan III

Reporter : Mawan
Editor : Yamin