Besok Sidang Perkara Narkotika 95 Kg, JPU Hadirkan Saksi dari BNN

oleh -
Ilutasi Perkara Narkoba

DONGGALA- Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Kamis (14/10) besok.

Pada perkara penyalahgunaan narkotika sabu seberat, 95, 062 gram atau 95 kilogram dengan terdakwa, Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) , Huston Jumadi Amrullah (meninggal dunia), masing-masing dalam berkas terpisah.

“Untuk sidang besok dua orang saksi akan dihadirkan dari BNN pusat,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Donggala, Erwin dihubungi, Rabu (13/10).

Ia mengatakan, mereka dihadirkan yang mengetahui langsung kejadian.

Sementara, penasehat hukum para terdakwa dari lembaga bantuan hukum (LBH) Cahaya Keadilan Celebes, H. Muhtar, membenarkan akan ada sidang lanjutan terdakwa penyalahgunaan narkotika dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA :  Tiga Paslon Pilkada Kota Palu Bebas Narkoba

Sebelumnya pada sidang, Kamis (7/10) pekan kemarin dalam dakwaan dibacakan JPU Nurrochmad Ardhianto menguraikan, Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 14 April 2021.

Ia mengatakan, terdakwa Alfian dan Jaherang membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu, berisi dalam enam buah karung, berat keseluruhannya 95.062 gram atau 95 kilogram.

“Sabu itu, dijemput di pulau Bunyu, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan satu unit Kapal Aisah 25 milik terdakwa Alfian,”urainya.

BACA JUGA :  Terdakwa Sabu 15 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

Dia mengatakan, terdakwa Alfian dijanjikan akan diberikan uang Rp150 juta , oleh bos Malaysia kini jadi daftar pencarian orang (DPO), bila berhasil mengantarkan peket tersebut.

Ia mengatakan, Huston Jumadi lalu mengajak Mas’ud menjemput sabu, Mas’ud dijanjikan oleh Huston akan diberi upah Rp50 juta.

Mereka lalu menggunakan mobil pick up menuju ke pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu, yang diantarkan Alfian dan Jaherang, Ahad 18 April 2021.

Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.

BACA JUGA :  Pembangunan Masjid Raya Fastabiqul Khairat Palu Ditargetkan Selesai Desember 2024

Mas’ud berhasil ditangkap ,naas bagi Huston yang coba melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan oleh petugas. Di perjalanan menuju rumah sakit Huston meregang nyawa.

Atas perbuatannya , Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) dan Subsider pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap Mas’ud selain dakwaan primer dan Subsider, ditambahkan lebih Subsider diancam pidana pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ikram)