PALU – Belum lama ini beredar sebuah video yang dikirim berulang kali dari group ke group WhatsApp (WA) yang berisi pernyataan seorang wanita mengenai ayam goreng dibelinya dari KFC yang dipenuhi ulat.
Dalam video berdurasi 1 menit 33 detik itu, sang ibu mengatakan bahwa ayam goreng dibelinya dari KFC Jalan Juanda Palu.
Terkait itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulteng, Salman Hadiyanto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima ada laporan dari masyarakat atau konsumen mengenai hal itu.
“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan atau pengaduan resmi dari konsumen yang bersangkutan,” kata Salman, Rabu (15/09).
Seharusnya, kata dia, jika itu benar adanya, maka konsumen wajib melapor, sebab ada ketentuan hukum yang mengaturnya yakni, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Sementara dari konfirmasi awal kepada pihak pelaku usaha, yaitu KFC, mereka minta konfirmasi dan informasi yang jelas dan benar dari konsumen dimaksud, untuk mengetahui masalah yang sebenarnya,” jelas Salman.
Kemudian, tambah Salman, hal itu disampaikan kepada KFC untuk dilakukan pengecekan serta pemeriksaan yang dianggap perlu.
“Perlu diketahui, informasi yang sudah disebarluaskan harus dipertanggungjawabkan, sebab menyangkut pihak lain yang akan dirugikan jika hal tersebut ternyata tidak benar adanya,” ujarnya.
Olehnya, ia meminta konsumen yang bersangkutan agar melapor ke YLKI, agar bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan dan sanksi kepada pelaku usaha yang bersangkutan, jika benar terbukti.
“Jika terbukti maka ada ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun, denda Rp2 miliar dan sanksi lainnya sesuai UUPK,” tutupnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay