Bekukan Senat dan Berhentikan Unsur Pimpinan, SK Ketua STIE Panca Bhakti Dinilai Cacat Hukum

oleh -
Ketua Senat Akademik STIE Panca Bhakti Palu, Burhanudin Ladjin (kiri) didampingi Kepala BAAK STIE, Tri Rahmat saat konferensi pers di salah satu resto di Kota Palu, Selasa (23/11). (FOTO: RIFAY)

PALU – Sejumlah dosen dan unsur pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti Palu, membuat petisi yang ditujukan kepada ketuanya. Petisi itu berisi penolakan putusan dan kebijakan Ketua STIE Panca Bhakti Palu periode 2021-2025, Dr Husen H Muh Saleh.

Putusan dan kebijakan yang dimaksud itu adalah keluarnya SK Nomor: 52/STIE-PB/XI/2021 tentang Pencabutan dan Pembatalan Surat Keputusan pengangkatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Senat Akademik STIE Panca Bhakti Palu. Selain itu SK Nomor: 015/STIE-PB/XI/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian penjabat Struktural Pengelola di lingkungan STIE Panca Bhakti Palu.

Sesuai lampiran SK tersebut, terdapat 10 unsur pimpinan yang diberhentikan, lalu diganti. Sementara anggota senat yang dibekukan terdapat 27 orang.

Tuntuan tersebut ditembuskan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI di Jakarta, LLDIKTI Wilayah XVI di Gorontalo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Palu, ketua STIE serta pihak yayasan.

Ketua Senat Akademik STIE Panca Bhakti Palu, Burhanudin Ladjin, mengatakan, dua SK tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Statuta STIE Panca Bhakti Palu.

“Untuk itu, kami menuntut agar Ketua STIE Panca Bahkti Palu dan pihak Yayasan Pendidikan Panca Bhakti Sulawesi Tengah untuk menarik kedua SK itu,” kata Burhanuddin, diamini sejumlah tenaga pendidik dan kependidikan STIE Panca Bhakti Palu, saat konferensi pers di salah satu resto di Kota Palu, Selasa (23/11).

Ia menegaskan, apabila tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 2 kali 24 jam, sejak Selasa (23/11/2021), maka ia bersama rekan-rekannya akan memilih mundur dari jabatan struktural dan pengelola serta akan melakukan perlawanan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya sendiri telah melayangkan surat balasan atas keluarnya SK tersebut ke Ketua STIE. Di dalam surat balasan itu menyatakan bahwa keputusan tersebut salah, karena yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan untuk membekukan senat.

BACA JUGA :  HUT Golkar akan Dilanjutkan Kampanye BERAMAL, Panitia Sudah Konsultasikan ke Bawaslu

“Karena senat merupakan lembaga otonom yang tidak berada di bawah intervensi Ketua STIE dan Ketua STIE adalah anggota senat juga. Jadi ex officio, termasuk unsur para pimpinan. Di dalam statuta, senat itu adalah anggota-anggota yang diwakili oleh unsur pimpinan yaitu rektor atau ketua, PR I, PR II, dan PR III,” tuturnya.

Selain itu, anggota senat lainnya adalah perwakilan dosen yang dipilih melalui pemilu, di mana satu utusan di senat mewakili lima suara dosen dari masing-masing prodi.

“Ada Prodi Akuntansi, Prodi Manajemen dan Prodi Pascasarjana. Jadi Ketua STIE cukup mengesahkan,” jelasnya.

Buntut dari pembekuan senat itu, lanjut dia, tiba-tiba muncul surat pemberhentian unsur pimpinan. Padahal, kata dia, statuta juga menjelaskan bahwa Ketua STIE harus terlebih dahulu meminta pertimbangan senat, jika ingin mengganti, merotasi atau memutasi unsur-unsur pimpinan.

“Tapi ini semua dia abaikan. Inilah yang kemudian kami nyatakan cacat hukum karena tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Sebelumnya, ia mengaku telah melakukan komunikasi dan koordinasi. Beberapa hari lalu ia ke Jakarta bertemu dengan pihak yayasan membicarakan tentang situasi-situasi internal kampus. Ia juga berusaha berkomunikasi dengan Ketua STIE, namun yang bersangkutan tertutup, tidak ada diskusi ataupun dialog.

“Tiba-tiba secara arogan beliau langsung mengeluarkan surat membekukan senat. Padahal bukan kewenangannya. Kita sudah mencoba untuk meminta klarifikasi, baik yang diberhentikan maupun tidak. Tetapi biasanya dia menjawab bahwa itu hak prerogatif dia, tanpa alasan jelas. Anehnya teman-teman yang ditunjuk mengganti juga tidak tahu. Tanpa ada komunikasi tiba-tiba SK turun,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Jenguk Korban Unjuk Rasa, Beri Santunan dan Bantuan Hukum

Selain itu, lanjut dia, ada pula alasan lain bahwa pembekuan itu karena masuknya unsur yayasan dalam senat yang dinilainya tidak tepat.

Jika itu yang jadi acuan pembekuan senat, kata dia, maka masuknya unsur yayasan juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pemilihan yang bersangkutan sebagai Ketua STIE Panca Bhakti Periode 2021-2025 yang telah dilegitimasi dalam Surat Keputusan Ketua Yayasan Panca Bhakti Sulawesi Tengah Nomor : 031/YPPBST/III/2021 tentang Perubahan Surat Keputusan Ketua Yayasan tentang Pemilihan Ketua STIE Panca Bhakti periode 2021-2025.

“Alasan kedua soal wisuda karena di situ ada uang. Kami mengubah aturan, kini ditangani oleh senat, karena sebelumnya ketua STIE yang tangani,” tuturnya.

Pihaknya menengarai, alasan utama pembekuan senat dan pemberhentian unsur pimpinan adalah terkait status yang bersangkutan sebagai Ketua STIE. Di mana pada tanggal 1 Desember nanti, ia sudah memasuki pensiun sebagai PNS dosen, yakni 65 tahun.

Terkait itu, pihaknya sudah mempelajari beberapa peraturan. Ada empat peraturan yang menjadi rujukan, yaitu Peraturan Menristekdikti Nomor 67 Tahun 2008, Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Menristekdikti Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017.

“Di mana di dalam peraturan itu semua, berkaitan dengan pemberhentian unsur pimpinan perguruan tinggi, salah satu poinnya adalah telah berusia 65 tahun. Dari situ, kami rapat meminta pendapat teman-teman, apakah 1 Desember itu ketika dia sudah memasuki masa pensiun, secara otomatis berhenti sebagai ketua/rector. Mungkin beliau memaknai ini ada upaya untuk memberhentikannya. Padahal kami rapat hanya untuk memperjelas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Perbanyak Syukur

Pihaknya juga sudah melayangkan surat ini ke Kemenristekdikti meminta pendapat hukum, apakah yang bersangkutan, walaupun sudah berusia 65 tahun bisa tetap jadi ketua STIE.

“Karena yang kita khawatirkan adalah konsekuensi dia menandatangani ijazah, Ini semacam bukti hukum, jangan sampai ijazah mahasiswa dianggap ilegal ketika yang bertanda tangan itu sudah memasuki usia pension,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Tri Rahmat, Kepala BAAK STIE Panca Bhakti Palu. Ia mengatakan, secara mekanisme, apa yang dilakukan Ketua STIE tidak prosedur.

“Bagaimana mungkin saya menjalankan tugas bersama orang-orang yang tidak prosedur. Saya di BAAK itu terkait dengan data-data mahasiswa. Ketika saya bertanda tangan bersama dengan orang yang tidak berjalan sesuai mekanisme, maka saya rasa itu pelanggaran,” katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, kampus STIE perlu berdialog ketika ada masalah. Namun, kata dia, selama Husen menjabat sebagai Ketua STIE, jarang sekali rapat-rapat akademis.

“Saya termasuk anggota senat juga di bidang akademik sudah mengundang tapi ketua STIE dan jajarannya tidak pernah hadir di rapat. Kalaupun hadir hanya kurang lebih 5 menit sudah keluar,” tandasnya.

Sejumlah dosen juga berpendapat, SK yang dikeluarkan Ketua STIE itu akan berdampak pada mahasiswa, salah satunya tidak teraksesnya PDTT.

“Tidak bisa diakses karena ada pemberhentian Kepala PDTT,” kata salah satu dosen. (RIFAY)