PALU – Pemerintah Kota Palu menetapkan besaran APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.711.486.731.571,00, sebagaimana dipaparkan Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Sabtu (29/11).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, Wali Kota Palu diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Eka Komalasari, serta dihadiri anggota DPRD dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Eka Komalasari, menjelaskan bahwa struktur APBD 2026 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang tersusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.
Wali Kota menyampaikan, total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1.711.486.731.571,00, yang meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp590.556.966.893,00. Terdiri dari Pajak Daerah Rp400.196.406.800,00. Retribusi Daerah Rp38.742.333.590,00. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp4.000.000.000,00 dan Lain-lain PAD yang Sah Rp147.618.226.503,00.
Pendapatan Transfer sebesar Rp1.214.311.870.368,93. Transfer Pemerintah Pusat Rp1.132.083.779.000,00. Transfer Antar Daerah: Rp82.228.091.368,93, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp4.681.125.000,000
Kemudian, total belanja daerah 2026 mencapai Rp1.808.549.962.261,93, terdiri dari, belanja operasi Rp1.519.019.140.326,11. Belanja Pegawai: Rp784.193.745.686,30. Belanja Barang dan Jasa, Rp697.642.090.974,81. Belanja Hibah: Rp33.946.303.665,00. Belanja Bantuan Sosial: Rp3.237.000.000,00
Belanja Modal Rp286.530.821.935,82 dan Belanja tidak terduga Rp3.000.000.000,00.
“APBD 2026 mencatat surplus sebesar Rp1.000.000.000,00, dengan komponen pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan Rp0 dan pengeluaran Rp1.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto berada pada posisi defisit Rp1.000.000.000,00,” jelas Eka.
Ekan menyampaikan bahwa rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, program, kegiatan, hingga daftar aset tertuang dalam 16 lampiran Raperda APBD yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
Ia menambahkan, penjabaran teknis pelaksanaan APBD 2026 akan diatur melalui Peraturan Wali Kota setelah Raperda disetujui bersama.
Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dibahas lebih mendalam antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Palu tersebut.

