PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menolak usulan Komisi B DPRD setempat untuk menaikkan gaji tenaga honorer pada APBD Perubahan Tahun 2018. Usulan tersebut sudah disampaikan dalam surat rekomendasi kepada Badan Anggaran (Banggar).

Penolakan tersebut itu atas pertimbangan anggaran yang belum memadai.

Sesuai usulan, gaji pegawai honorer dengan pendidikan S1 dinaikkan menjadi Rp1 juta per bulan, sedangkan tamatan SMA diusulkan naik menjadi Rp800 ribu.

Dalam rapat Banggar sebelumnya, Pemkot melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Arfan mengatakan, anggaran yang dialokasikan membayar gaji tenaga honorer, saat ini sudah mencapai Rp37 miliar. Sehingga sangat berat untuk memenuhi usulan Komisi B untuk menaikkan gaji tenaga honorer yang dimaksud.

Menurutnya, pada APBD Perubahan tahun 2018 ini, Pemkot hanya akan memprioritaskan kenaikan gaji Tenaga Pegawai Lepas Lapangan, seperti di Pemadam Kebakaran, Pol-PP dan Dinas Perhubungan. Sementara, kata dia, Komisi B hanya mengusulkan kenaikan gaji honorer yang ada di Sekretariat DPRD sendiri.

“Selain ketiga OPD itu, sangat sulit rasanya untuk menaikan gaji tenaga honor di OPD lainnya,” tambahnya.

Lanjut dia, berdasarkan data yang ada, jumlah tenaga honorer yang ada saat ini sudah lebih dari yang dibutuhkan. Bahkan di OPD tertentu, tenaga honorer justru tidak sesuai dengan beban kerja.

“Rata-rata tenaga honorer tersebut tidak memiliki tugas dan mereka tidak punya kursi dan meja di kantor,” katanya.

Terkait itu, Wakil Ketua DPRD yang juga Koordinator Komisi B, Erfandy Suyuti mengatakan, usulan kenaikan gaji tersebut atas dasar beban kerja tenaga honorer di DPRD Palu yang sangat berat.

“Sementara gaji mereka terima masih di bawah UMR,” katanya.

Sementara, kata dia, rata-rata tenaga honorer di DPRD Kota Palu, berpendidikan strata satu (S1), namun ada juga yang tamatan SLTA. (YUSUF)