JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menyoroti surat pernyataan yang diduga dibuat mantan Bupati Morowali dua periode (2007-2012 dan 2013-2018), Anwar Hafid setelah tidak menjabat lagi tahun 2023.
Adapun, isi surat pernyataan yang dibuat Anwar Hafid itu terkait pernah menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan persetujuan izin usaha penambangan eksplorasi kepada beberapa perusahaan usai tak lagi menjabat sebagai Bupati Morowali, yakni tahun 2023.
“Surat yang dikeluarkan oleh Anwar Hafid apabila sudah tidak menjabat Bupati, maka surat tersebut dinyatakan tidak berlaku atau cacat hukum,” kata Faisal saat dihubungi wartawan, Rabu (7/8).
Bahkan, Faisal menyebut Anwar Hafid dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum kalau mengaku-ngaku sebagai seorang Bupati padahal sudah tidak menjabat lagi.
“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pasal 263 Ayat (2),” jelas dia.
Diketahui, surat pernyataan yang diduga dibuat Anwar Hafid beredar lewat pesan berantai WhatsApp, bahwa tertera materai 10.000 yang dibubuhi tanda tangan Anwar Hafid. Surat pernyataan itu diberikan kepada beberapa perusahaan dengan nomor berbeda-beda, dan dibuat pada Maret dan Desember 2023.
“Dokumen tersebut di atas ditandatangani dan diterbitkan oleh dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Demikian keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” bunyi surat pernyataan yang diduga dibuat Anwar Hafid.
Sementara, Anwar Hafid mengaku tidak akan memberi keterangan sepanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu tidak terdaftar dalam daftar IUP baik yang sudah dicabut maupun yang tidak dicabut.
“Sebagai bagian dari tanggung jawab moril sebagai pejabat yang pernah menandatangani IUP tersebut. Saya belum tahu, apakah saya bikin karena saya tidak lihat IUP-nya yang bagaimana,” kata Anwar Hafid saat dikonfirmasi wartawan.
YAMIN