MOROWALI, MAL – Perwakilan ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, membantah memberikan rekomendasi atau restu adat kepada GR untuk melakukan pemalangan lahan di wilayah konsesi pertambangan di Seba-seba, Morowali.

Abdul Hamid Hasyim selaku perwakilan ahli waris Raja Abdul Rabbie mengatakan pihak keluarga keberatan dengan tindakan pemalangan yang dilakukan GR dan kelompoknya.

Pernyataan itu disampaikan di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (11/9/2026).

“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar Abdul Hamid.

Menurut Abdul Hamid, pihak keluarga Raja Abdul Rabbie tidak pernah mengeluarkan rekomendasi khusus maupun memberikan restu adat kepada GR untuk melakukan blokade di wilayah operasional PT Vale.

Ia juga membantah penggunaan nama Raja Abdul Rabbie untuk mendukung klaim atas lahan di Seba-seba. Pihak keluarga menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan hak adat maupun hukum negara.

“Tidak betul itu, itu melanggar hak dan hukum negara itu. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu, itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” kata Abdul Hamid.

Di sisi lain, keluarga Raja Abdul Rabbie menyatakan mendukung pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi di wilayah konsesi pertambangan. Mereka berharap keberadaan investasi dapat memberikan manfaat ekonomi dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

“Justru yang kita harapkan disini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” tegas Abdul Hamid.

Pihak keluarga juga meminta agar penggunaan nama Raja Abdul Rabbie dalam persoalan pemalangan tersebut diluruskan. Mereka menilai tidak ada dasar bagi tindakan yang dilakukan Gusti Riadi jika dikaitkan dengan restu atau legitimasi dari ahli waris Raja Bungku terakhir.

Aksi pemalangan tersebut disebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebut berkaitan dengan dugaan tindakan tersebut, yakni Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun, Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 385 tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. ***