PALU – Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian (maling) sepeda motor di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (2/9).
Tersangka diketahui berinisial RM alias D (20), warga Desa Binangga, yang melakukan aksi pencurian di desanya sendiri, Sabtu (2/9).
Kapolsek Marawola Ipda Ismail, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian motor Honda Beat berwarna hitam di Desa Binangga. Warga binangga tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima dengan Nomor Laporan polisi : LP/90/IX/2023 / Polsek Marawola/Resort Sigi / Polda Sulteng. Tgl 2 September 2023.
“Kurun waktu kurang dari 1X24 jam, penangkapan pelaku pencurian diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan motor. Petugas pun langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan yang kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang masih berada di rumahnya di Desa Binangga. Petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu tanggal 2 September 2023, pukul 19:00 wita,” ujar Kapolsek Marawola Ipda Ismail, Ahad (3/9).
Kini pelaku tersebut diamankan di Mapolsek Marawola untuk proses hukum, Sementara itu tim masih melakukan pengembangan yang dimungkinkan adanya keterlibatan tersangka lainnya,
Dan atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG

