PALU- Tim intelejen dari Kejaksaan Negeri Luwu bekerjasama dengan tim intelejen dari Kejaksaan Negeri Morowali dan didukung oleh tim intelejen dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan DPO tersangka bernama Marjono, Kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Pinrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Tersangka Marjono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa senilai Rp300 juta, pada pemerintahan Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Sulawesi Selatan.

Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald menjelaskan, penangkapan Marjono dilakukan pada pukul 19.00 WITA di parkiran IMIP Bahodopi, Sulawesi Tengah, tepat setelah bekerja di PT. MIM.

Sebelumnya, Marjono telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Luwu pada 6 September 2022 silam.

Karena ia sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali pada 9,10,15 Agustus 2022 lalu untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

“Atas dasar bukti yang cukup, Marjono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu Nomor : 01/P.4.35.4/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022,” kata Ronald kepada Media Alkhairaat.id Jumat (28/7).

Setelah diamankan, sebut dia, Marjono langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Morowali pada pukul 20.50 WITA. Selanjutnya, ia langsung diantar ke Kejaksaan Negeri Luwu menggunakan kendaraan Toyota Inova dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Luwu sebanyak 2 orang.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG