PALU – Terpidana Kasus Akses Jalan Lalove Darma Gunawan Muchtar kooperatif atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai eksekutor, untuk dieksekusi. Darma Gunawan memenuhi panggilan JPU, dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Palu, sekira pukul 16.00, Selasa (2/5).

Setelah melalui proses administrasi di kejaksaan, Darma Gunawan pun langsung digiring ke Lapas Klas II A Palu menggunakan mobil kejaksaan.

“Sedianya terpidana dipanggil pada Jumat, 5 Mei, tapi ketika Kasi Pidsus (Pidana Khusus) menghubungi yang bersangkutan, menanyakan alasan panggilan pertama tidak hadir, yang bersangkutan mengaku mengalami sakit selama seminggu di rumah sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan kejaksaan,” kata Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya, kepada MAL Online, sore ini.

Setelah ditelepon oleh Kasi Pidsus yang bersangkutan langsung menyerahkan diri ke Kejaksaan, sehingga dengan ini jadwal pemanggilan batal dilayangkan.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG