PALU- Tiga peserta seleksi anggota KPU Sulteng yang mengatasnamakan Forum Pemilu Sulteng akan melakukan gugatan ke PTUN dan melaporkan ke KPU RI terkait hasil keputusan tim seleksi calon anggota KPU Sulteng, atas lolosnya 10 nama tahapan tes dan wawancara, sebab diniliai tidak berintegritas dan inprosedural.

Koordinator Forum Pemilu Sulteng, Iqbal Bungadjim mengatakan, ada dugaan inprosedural dilakukan tim seleksi dalam seleksi perekrutan calon anggota KPU Sulteng dan sangat fatal sebab langsung berhubungan dengan aturan mengaturnya PKPU, Juklak dan Juknis.

Ia mencontohkan, ada nama yang lolos sampai 20 besar, padahal ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) orang bersangkutan pernah dihukum dan diberhentikan, tapi tetap lolos.

Menurutnya, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 terkait syarat. Dengan tegas dinyatakan orang sudah pernah diberhentikan tidak boleh lulus lagi.

Selanjutnya lebih fatal lagi kata dia, seleksi psikologi, ketua timsel dan sekretaris menyampaikan dalam konferensi pers bersama insan pers menegaskan bahwa tahapan seleksi psikologi terdiri dari tes tertulis, wawancara dan focus grup discusion (FGD).

“Faktanya wawancara dan FGD tidak dilakukan, itu hasil konfirmasi terhadap peserta ikut seleksi,” ucap Iqbal turut didampingi rekannya Dr Asrifai dan Sutarmin Ahmad saat konferensi pers di Sekber Jurnalis , Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Senin (27/3).

Ia menyebutkan, hal lain lagi timsel masih meloloskan peserta ketahuan dihukum oleh DKPP peringatan keras sampai 10 besar. Sebab menurutnya, jikalau sudah diperingati sesama penyelenggara, maka integritasnya sudah tidak betul.

“Kami menggangap timsel tidak menghargai putusan DKPP. Ini berbahaya, sebab urusan moralitas penyelenggara itu ada di DKPP,” pungkasnya.

Sementara DR Asrifai menegaskan kehadiran pihaknya ingin membangun demokrasi sehat mulai awal sampai akhir sebab menghadapi hajatan besar pemilu serentak 2024.

Olehnya menurutnya dalam menghadapi momentum tersebut penting menghadirkan penyelenggara betul-betul lahir dari proses berintegritas.

‘Jangan sampai apa yang terjadi di dalam proses penyelenggara seleksi KPU Sulteng, juga terjadi di Kabupaten/Kota bila masyarakat tidak mencermati berul dalam proses penyelenggaran tahapan tersebut,” bebernya.

Lalu terkait sifatnya personal sebagai peserta ujar dia, ada dua model tes tertulis choice 100 soal dan esay 5 soal, kita kritisi linearitas antara hasil choicenya tinggi, linear dengan esaynya juga tinggi.

“Ini perlu dicermati,” ucapnya.

Ia menyebutkan, sebab fakta terjadi choice 1, 2, 3 paling tinggi tidak masuk 10 besar, dirinya pribadi dari 10 nama yang lolos paling tinggi ke tiga nilainya sekitar 74 , hanya saja dirinya tidak bisa mengakses esay diperiksa oleh timsel.

“Ini bisa dibuka tidak, supaya betul-betul kita melihat proses diselenggarakan oleh timsel, sesuai,” katanya.

Dirinya mengikuti proses seleksi calon anggota KPU dengan niat baik bagaimana bisa berpartisipasi dalam hajatan pemilu 2024 melalui penyelenggara pemilu.

“Berangkat dari niat baik timsel bagaimana melakukan proses tanpa titipan dan intervensi, apa betul sampai hari ini timsel melaksanakan tugasnya sesuai janji dan komitmennya,”tanyanya.

Hal senada disampaikan Sutarmin Ahmad menilai timsel diskriminatif tidak mempertimbangkan calon anggota KPU Alwin Palalo dan Nisbah masuk 10 besar, yang mendapat peringatan keras dari DKPP.

“Alwin Palalo mendapat tiga kali peringatan keras, Nisbah peringatan keras DKPP terkait debat gubernur Sulteng yang gagal kenapa tidak jadi pertimbangan timsel,” tanyanya menyudahi.

Terpisah Ketua Timsel calon anggota KPU Sulteng Nur Sangadji mengatakan, akan mendalami apa menjadi substansi dari tuntutan mereka.

Hal lainnya, ia mempertanyakan begitu cepatnya mereka menciptakan forum dan mempersoalkan hasil seleksi Timsel dan menyebutkan tidak berintegritas dan inprosedural.

“Kita akan melihat bersama-sama apa menjadi tuntutan mereka, kebetulan kami berlima ada di KPU pusat, jadi belum mendengar apa menjadi substansinya,” katanya.

Ditanyakan tanggapan terkait akan dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dilaporkan ke KPU RI atas putusan timsel.

“Itu menjadi hak mereka, setiap warga negara punya hak untuk merasa keberatan dan kita juga punya hak untuk menyampaikan apa telah kita lakukan berdasarkan prosedur telah ditetapkan , tidak ada masalah, no problem,” katanya mengakhiri.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG