PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) akan melakukan hasil putusan Amrullah-Ibrahim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makasar, yang meloloskan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parimo, Amrullah-Ibrahim.

Kordinator Divis Hukum dan Pengawasan  KPU Parimo, Daiman Hidayat, mengatakan, setelah adanya salinan putusan tersebut, pihaknya akan mempelajari terkait putusannya tersebut.

“Setelah dipelajari kita akan rapatkan, untuk tindak lanjutnya seperti apa,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (28/10).

Ketika ditanyakan soal berapa lama kajian yang akan dilakukan, dirinya mengaku secepatnya diselesaikan, tinggal menunggu informasi ketua KPU, kapan akan dilakukan rapat bersama.

Lanjut dia, setelah melakukan kajian, KPU akan menggelar pleno terkait putusan Amrullah-Ibrahim.

“Harus diplenokan, karena disitu yang akan menentukan seperti apa sikap KPU berdasarkan hasil putusan itu,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin