PALU – Diah Tri Purwantini resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Basmin Karim, sisa masa jabatan 2019-2024.
Diah dilantik dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang utama DPRD, Selasa (21/03).
Sebelum mengambil sumpah jabatan Diah. Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra membacakan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Momor 100.1.4.2/111/RO.PEMOTDA-G-5/2023 tentang persemian pemberhentian Basmin Karim dan peresmian pengangkatan Diah Tri Purwantini sebagai PAW anggota DPRD Kota Palu masa bakti 2019-2024.
Armin berharap, politisi Partai Gerindra itu bisa melaksanakan tupoksi sebagai anggota DRPD yang menyuarakan aspitasi rakyat, khususnya di daerah yang diwakilinya.
“Jaga dan memaksimalkan tiga fungsi lembaga DPRD Palu. Bawa kontribusi positif bagi masyarakat selama masa jabatan 13 bulan kedepan,” pinta Armin.
Armin juga menyampaikan, dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Diah akan menempati jabatan sebagai Anggota Komisi B, Bidang Ekonomi dan Anggota pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu.
“Penempatan Diah Tri Purwantini sesuai pasal 142 ayat 1 Peraturan DPRD nomor 1 2019 tentang Tata Tertib Anggota DPRD Palu,” katanya.
Sementara, Gubernur Sulteng yang diwakili Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Sulteng, Dahri Saleh, berharap anggota yang baru dilantik dapat melaksanakan mandat dengan baik. Utamanya menyangkut aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil).
“Semoga dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada di garis lurus dan tidak melakukan pelanggaran -pelanggaran,” harapnya.
Rapat Paripurna itu dihadiri pemerintah Kota Palu yang diwakili Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Petalolo, Forum Komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh anggota DPRD Kota Palu. (YAMIN)