PALU, -Tim Subdit C cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng bekerjasama Tim Cyber Polda Kaltim berhasil meringkus dua pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur karena diduga melakukan penipuan online jual beli kendaraan bermotor.
“Penangkapan dua pria di Kota Samarinda Kaltim dalam perkara penipuan online, dilakukan tim cyber subdit V Ditreskrimsus Polda Sulteng dibantu Polda Kaltim pada Senin, 18 Juli 2022 lalu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan tertulis diterima MAL online, Kamis (28/7).
Ia mengatakan, kedua pria tersebut, berinisial H (31) dan FR (47) keduanya warga Samarinda Kaltim, saat ini ditahan Polda Sulteng.
“Peristiwa penipuan ini terjadi 26 dan 27 Maret 2022 di Palu dan dilaporkan ke Polda Sulteng Mei 2022,” sebutnya.
Ia menyebutkan, adapun modus penipuan jual beli mobil ini dilakukan dengan cara tersangka H mengaku nama Syahril menawarkan penjualan satu unit mobil brio miliknya, melalui pesan whatsapp dengan nomor kontak 081329643897 dengan harga jual Rp90 juta.
“Pada akhirnya keduanya sepakat harga Rp89 juta,” kata Didik
Selanjutnya, kata Didik, korban Syaiful Bahri warga Jalan Diponegoro Palu, langsung melakukan transfer ke rekening 008201127548505 atas nama Herwan. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan mobil yang dijual, diketahui milik orang lain.
“Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan dua unit hp, dua buah sim card, satu buah akun facebook atas nama Syahril Ahmad, satu buah akun brimo, satu lembar ATM Bank Mandiri warna silver,” bebernya.
Terhadap dua tersangka penyidik menjerat pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acaman minimal 5 tahun.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan adanya konten penjualan barang secara online melalui media sosial. Teliti dan chek terlebih dahulu kebenarannya dengan meminta bantu teman, saudara yang lebih mengerti dan tidak terburu-buru melakukan transfer uang apalagi dengan jumlah nominal tidak sedikit,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM

