PALU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menerima kunjungan BK DPRD Kabupaten Banggai dalam rangka mengonsultasikan kode etik, di Ruang VIP A DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (12/05).

Rombongan BK DPRD Banggai yang dipimpin ketuanya, Nasir Djibran bersama anggota, Yolanda Atuke dan Kartini Akbar itu diterima Ketua BK DPRD Provinsi Sulteng, Nasser Djibran bersama anggota BK DPRD Sulteng, Marlelah, didampingi Kabag Perundang-Undangan, Siti Rahmawati.

Pada kesempatan itu, Ketua BK DPRD Banggai, menanyakan beberapa hal, khususnya mengenai aplikasi tata beracara di DPRD Provinsi Sulteng dan fungsi BK sendiri ketika ada hal yang dilanggar oleh anggota.

“Misalnya, busana atau seragam pada waktu rapat. Selanjutnya, kedisiplinan dalam rapat-rapat, beserta pelanggaran lainnya,” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan itu, Nasser Djibran menyampaikan bahwa BK DPRD Provinsi Sulteng masih menggunakan panduan yang lama dalam mengawasi tugas anggota DPRD Provinsi Sulteng.

“Namun untuk program kerja dari BK itu sendiri sudah kami susun. Namun untuk periode ini, belum ada permasaahan krusial yang masuk ke ranah BK,” ujarnya.

Ia pun menyatakan akan memberikan draft kode etik yang telah disusun oleh BK DPRD Sulteng kepada BK DPRD Banggai untuk dijadikan referensi dan rujukan.

“Untuk hal-hal lainnya lebih jelas tertera dalam draft yang sudah kami susun dan ini nanti akan kami berikan kepada bapak ibu untuk dijadikan bahan rujukan,” jelas politisi Partai Golkar itu. ***