PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis pidana 15 bulan atau 1 tahun dan 3 bulan penjara terhadap terdakwa, mantan Bendahara Desa Tanjung Pude, Jumardin J Tangahu alias Dadi.

Selain pidana penjara terdakwa
membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan 

Selain itu, terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti Rp59.317.820. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu bulan.

Jumardin J Tangahu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pude, Kecamatan Unauna, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) tahun 2018.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Jumardin J Tangahu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan Subsidair,” tegas Ernawati Anwar didampingi anggota Darmansyah dan Hendrianus Indriyanto pada sidang berlangsung vitual di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (20/5).

Sementara barang bukti (babuk) berupa surat dan dokumen nomor urut satu sampai enam dikembalikan kepada BPKAD Touna. Babuk nomor urut tujuh sampai 11 dikembalikan kepada Dinas PMD Touna. Sementara babuk nomor urut 12 sampai 16 dikembalikan kepada Desa Tanjungpude.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan banding.

Diketahui, Senin (26/4), JPU menuntut terdakwa Jumardin J Tangahu pidana penjara empat tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta subsidair kurungan empat bulan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp59.317.820. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun tiga bulan.

JPU menyatakan dia telah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal  2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kamis (19/11), PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu telah memvonis terdakwa mantan Kepala Desa Tanjung Pude, Roni Candra pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsidair kurungan satu bulan, serta membayar uang pengganti Rp93.815.497 subsidair penjara tiga bulan. (Ikram)