POSO – Pasangan bakal calon perseorangan, Samsuri-Tony Sowolino, dinyatakan bisa mendaftarkan diri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020.

Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, terkait rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan, di ruang rapat KPU Poso, Kamis (20/08), dihadiri seluruh Komisioner KPU, pasangan bakal calon, PPK dan Bawaslu.

Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, mengatakan, sesuai hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan pasangan tersebut, jumlah dukungan yang memenuhi syarat adalah sebanyak 16.411.

Sementara, syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan hanya sebanyak 14.724 dengan sebaran di 10 wilayah kecamatan se-Kabupaten Poso.

“Jadi syarat dukungan perseorangan pasangan Samsuri-Tony Sowolino terpenuhi sehingga dinyatakan memenuhi syarat untu melakukan pendaftaran,” ungkap Budiman.

Pada masa verifikasi faktual awal, kata dia, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat baru sebanyak 12.400. Namun jumlahnya bertambah 4.011 dukungan pada masa perbaikan.

Ia menambahkan, seluruh proses tahapan, mulai dari masa verifikasi faktual awal hingga verifikasi faktual perbaikan telah berjalan dengan lancar, berkat kerja maksimal para penyelenggara yang ada di tingkat kecamatan, desa/kelurahan dengan pengawasan PKD dan Panwascam.

“Saya berterima kasih kepada seluruh penyelenggara tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, termasuk Panwas dan LO yang telah berpartisipasi sehingga proses verifikasi faktual hingga pleno berjalan aman, tertib dan lancar,” katanya.

Pihaknya memastikan, dengan terpenuhinya syarat dukungan, maka pasangan Samsuri-Tony Sowolino dapat melakukan pendaftaran ke KPU pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang.

Reporter : Mansur
Editor : Rifay