PALU – Wali Kota Palu, Hidayat, berkesempatan memimpin jalannya rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah pimpinan OPD dan camat, di kediamannya, Kelurahan Tavanjuka, Selasa (04/08).
Rakor tersebut membahas tentang kelanjutan pos lapangan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk wilayah Kota Palu, sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 28 Juli 2020 terkait Pengaturan Arus Barang dan Penumpang dalam Masa New Normal (Covid-19).
“Pelaksanaan buka tutup pintu masuk kabupaten/kota berdasarkan surat gubernur, pada intinya tidak perlu lagi buka tutup. Artinya bebaskan orang keluar masuk,” ujar Hidayat.
Namun, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersepakat akan tetap memberlakukan buka tutup kembali di pintu masuk wilayah Kota Palu sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Hal ini dilakukan karena berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta lapangan yang sudah diungkapkan OPD yang bertugas. Salah satunya adalah didapatinya delapan orang dari Makassar yang terkonfirmasi positif Covid-19, sejak pos lapangan diberlakukan April 2020 lalu.
“Angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Manado, Gorontalo, dan Makassar masih sangat tinggi. Kita di Kota Palu sangat khawatir dengan beberapa daerah tersebut. Apalagi Palu merupakan sentra keluar masuk orang,” ungkapnya.
Menurutnya, konsep penanganan Covid-19 di Kota Palu mengadopsi cara-cara Wuhan, yang mana ada tiga kasus yang betul-betul diawasi, yaitu pelaku perjalanan, Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Pelaku perjalanan, katanya, harus melalui pemeriksaan kesehatan di pintu masuk. Sementara yang berstatus OTG dan ODP tidak boleh melakukan isolasi mandiri, namun harus dirawat di pondok perawatan yang telah disiapkan di Asrama Haji dan Rusunawa Pantoloan.
“Nah tiga kasus ini betul-betul kita redam, sehingga masyarakat Kota Palu sudah bisa merasakan hasil dari kerja Pemkot Palu, bahwa angka Covid-19 betul-betul kita bisa tekan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk membuat surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah, agar kiranya tetap memberikan ruang untuk melakukan kebijakan-kebijakan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat.
“Saya mohon Gubernur agar kami Pemerintah Kota Palu diberikan kelonggaran dalam mengambil kebijakan-kebijakan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga,” harapnya.
Hidayat juga mengatakan, dirinya sudah menandatangani surat permohonan kepada Gubernur agar pihaknya dibantu terkait pendanaan selama dua bulan, khusus untuk pos pemeriksaan di pintu masuk wilayah Kota Palu.
“Saya kira kita sudah empat bulan lebih melakukan penjagaan di pintu masuk menggunakan kemampuan dana kita sendiri. Olehnya kami memohon kepada Gubernur kiranya bisa dibantu pendanaan selama dua bulan, khusus untuk pos lapangan. Sementara untuk Tim Surveillance maupun pondok perawatan, Insya Allah kami masih mampu,” tandasnya. (HAMID)