PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan rapat Paripurna penutupan masa persidangan Caturwulan I Tahun 2020, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jum’at (08/05) malam.

Rapat tersebut dipimpin Wakil ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, dihadiri oleh  Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, seluruh anggorta DPRD Kota Palu,  sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintahan Kota Palu, dan Forkopimda Kota Palu.

Dikesempatan itu, Sigit Purnomo Said menyampaikan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan enam kegiatan yang masuk dalam agenda caturwulan I.

Pertama, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Ranperda ini masih dalam tahap persetujuan bersama untuk ditetapkan,” katanya.

Yang kedua, kata dia, Ranperda tentang rencana tataruang wilayah tahun 2020 hingga 2040. Tiga, Ranperda Tentang  rencana detail tataruang Tahun 2020 hingga 2040. Empat, Raperda Tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang retribusi perizinan tertentu. Lima, Ranperda tentang bagunan gedung. Enam, Ranperda Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2019.

“Pembahasan LKPJ Wali kota dimundurkan, dikarenakan adanya upaya dan penanganan penyebaran Covid-19,”ucapnya.

Kata Sigit, dari berbagai agenda penting diatas, pada prinsipnya Pemkot bersama jajarannya akan memenuhi dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan DPRD  melalui Bamus.

“Karena persetujuan DPRD sebuah peraturan perundang-undangan dapat kita laksanakan sebagai landasan yuridis, dalam melaksanakan tugas dan fungsi  OPD Kota Palu dalam penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Dia menambahkan, Ranperda tersebut disusun oleh Pemkot dengan penuh ketelitian, namun keberadaannya tetap mengaharpkan  masukan dan kritikan yang lebih tajam dari DPRD, agar setelah diuandangkan dan ditetapkan, Ranperda berjalan dengan baik  dan efektif di tengah-tengah masyarakat Kota Palu sebagaiamana yang  diharapkan bersama.

Pada moment tersebut, juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu.

Berita acara tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Erman lakuana kepada Wakil Wali Kota Palu. (YAMIN)