PALU – Penyidik Polres Palu telah menetapkan empat tersangka dalam penggerebekan kasus narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (22/04) lalu.

Empat tersangka tersebut berinisial AF dan MR. Sementara dua lainnya SN dan BS adalah wanita.

Kapolres Palu, AKBP Moch. Sholeh mengatakan, saat penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan 20 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan 10 perempuan.

Ia mengatakan, setelah melaksanakan tes urin maupun pemeriksaan saksi – saksi dan sudah memenuhi lebih dari 2 alat bukti yang sah, maka sesuai hasil gelar perkara diputuskan jumlah tersangka sebanyak empat orang.

“Lainnya wajib lapor untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Sholeh, Jumat (24/04).

Dia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.054,58 gram dan uang Rp149,6 juta, satu pucuk senjata air soft gun, sebilah badik, 4 pak plastik klip, 7 buah pipet, dan 2 buah timbangan. (IKRAM)