PALU – Aparat Polres Mamuju Utara (Matra) menangkap seorang warga Kabupaten Donggala, Hemsi alias Hans (37), saat sedang mendampingi istrinya, Selvi (39) yang baru saja menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Balai Keselamatan (BK), Jalan Woodward, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Sabtu (15/12), sekira pukul 11.46 Wita.
Pria yang dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap dengan tuduhan pencurian buah sawit di lahan milik PT. Mamuang, Afdeling C, Desa Panca Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Sebelumnya pada pukul 02.00 Wita, sejumlah aparat berpakaian biasa datang di rumah sakit untuk menangkap Hemsi guna dibawa ke Mamuju untuk menjalani proses hukum.
Namun penangkapan itu ditunda, atas upaya negosiasi antara kuasa hukumnya, Adi Prianto dengan pihak kepolisian. Penangkapan pun ditunda sampai pagi harinya sekira pukul 08.00 Wita, karena istrinya baru saja melahirkan dan masih butuh dukungan dari sang suami.
Ditemui di RS Woodward, Hemsi mengaku dituduh oleh PT. Mamuang mencuri buah sawit di lahan HGU perusahaan tersebut.
Padahal, kata dia, lahan itu telah lama dikuasai dan diolahnya, sebelum perusahaan tersebut masuk.
Dia pun merasa janggal karena justru pihak Polres Mamuju yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Apa yang menjadi dasar hukumnya sementara lahan tersebut masuk dalam wilayah administratif Sulteng dan di kebun milik saya sendiri. Ada bukti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),” katanya.
Dia mengaku telah menempuh jalur praperadilan atas penetapan dirinya sebagi tersangka.
“Tiba-tiba semalam datang dan dinyatakan DPO,” katanya.
Hemsi mengaku kooperatif terkait masalah hukum menjeratnya. Hanya saja, saat ini dirinya dalam posisi sulit, karena istrinya baru saja melahirkan.
Dirinya juga bertekad tetap mempertahankan lahan tersebut, sebab merupakan gantungan hidup dalam nafkahi keluarga serta masa depan anak-anaknya.
Salah satu anggota keluarga, Ito pun merasa keberatan dengan perlakuan aparat tersebut.
“Di mana rasa kemanusiannya. Bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap istri Hemsi, siapa yang tanggung jawab. Kami akan melaporkan ke Komnas-HAM,” tegas Ito.
Sementara Kuasa Hukum, Adi Prianto, mengatakan, proses praperadilan sudah dilakukan atas penetapan kliennya sebagai tersangka, namun ditolak.
“Putusan hakim kita hormati, dan sebagai upaya hukum lanjutan, maka kami melakukan gugatan perdata di PN Donggala. Perkaranya sudah teregister dengan jadwal sidang pada Selasa (18/12) mendatang,” tutur Adi.
Dia menambahkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, gugatan perdata harus didahulukan, baru proses pidana.
Namun sekarang, kata dia, kliennya sudah dinyatakan DPO dan ditangkap. “Maka kita ikuti prosesnya. Silahkan dibawa. Tapi jangan dulu di BAP tanpa didampigi pengacara,” tandasnya.
Saat ini, sang istri, Selvi, masih dalam perawatan di rumah sakit, di ruang bersalin nomor 05, ditemani anggota keluarga serta anggota Walhi yang secara bergantian menjaganya.
Walhi sendiri ikut serta mengadvokasi kasus tersebut. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.