MOROWALI, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan seorang pria berinisial A (20) di sebuah rumah kos di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin (26/10).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis cairan sintetis.
Pengamanan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat kos tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas kemudian mendapati A sedang duduk sambil menelepon di halaman kos sebelum mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, petugas mendapati seorang pria berinisial A (20) yang mencurigakan di halaman kos, kemudian dilakukan pengamanan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, IPTU Lukman, Selasa (27/10).
Adapun barang yang diamankan meliputi lima botol kosong bekas wadah cairan yang diduga merupakan narkotika sintetis, satu alat suntik, satu alat isap bong, satu alat isap vape, tembakau rokok, serta tembakau yang diduga telah disemprot cairan sintetis dan disimpan dalam kotak pulpen.
Polisi juga menyita satu bungkusan kertas lintingan rokok, satu kotak kayu berisi tembakau, satu saset besar tembakau rokok, serta dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone berwarna biru dan ponsel Android berwarna biru muda.
Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Polres Morowali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. ***
