JAKARTA, MAL — Manajemen BPJS Kesehatan membantah keras isu viral yang menyebut narasi BPJS Kesehatan dihapus dan fungsinya bakal dialihkan ke Klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berjalan normal dan tetap menjadi garda terdepan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Isu yang mulai ramai di media sosial pada 26/10 tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran publik mengenai kelanjutan akses fasilitas medis. Namun, otoritas terkait menegaskan bahwa tidak ada perubahan skema kepesertaan maupun mekanisme rujukan yang sedang berlangsung dalam sistem kesehatan nasional saat ini.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar,” kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Pihak manajemen meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh kabar burung yang tidak memiliki landasan hukum. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini menegaskan bahwa posisi lembaga penyelenggara jaminan sosial sangat kuat secara konstitusional. Menurutnya, fungsi lembaga negara ini tidak dapat dipindahkan begitu saja kepada pihak lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain,” kata M. Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono juga telah meminta publik untuk mengabaikan isu tersebut agar tidak menciptakan polemik berkepanjangan. Pemerintah memastikan fokus utama saat ini adalah meningkatkan kualitas layanan dan kemudahan akses bagi seluruh peserta JKN di berbagai pelosok daerah.
Hingga saat ini, seluruh pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas tetap melayani pasien JKN seperti biasa tanpa ada hambatan administratif baru.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyebarkan konten yang berpotensi memicu keresahan massa.
