PALU, MAL – Kuasa hukum Deddy Budi Setiawan berencana melaporkan PT Bank Sulteng ke Polda Sulawesi Tengah terkait status flagging atau penandaan pada data kredit kliennya.
Rencana tersebut berkaitan dengan perbedaan jangka waktu kredit yang tercantum dalam dua dokumen Bank Sulteng yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.
Kuasa hukum Deddy, Fadly Anang, didampingi Jihan Syaira Zaiful, mengatakan, perbedaan itu ditemukan pada dokumen bukti T1.2 dan T1.5 yang diperiksa dalam sidang pembuktian pada Senin (05/10).
Menurut Fadly, dokumen T1.5 berupa Surat Perjanjian Kredit (SPK) mencantumkan jangka waktu kredit reguler selama 60 bulan, terhitung sejak 28 Februari 2025 hingga 28 Februari 2030. Sementara itu, dokumen T1.2 berupa surat pernyataan debitur yang ditujukan kepada PT Taspen mencantumkan jangka waktu kredit hingga 28 Februari 2031 atau selama 72 bulan.
“Dokumen ini sangat bertentangan. Dalam SPK jelas tertulis 60 bulan, tetapi dokumen yang dikirim ke Taspen mencantumkan 72 bulan,” kata Fadly dalam konferensi pers di Kafe Hampir Jadi, Jalan H. Hayun, Kota Palu.
Fadly menilai perbedaan pencatatan tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan status kredit kliennya dalam sistem Taspen.
Selain persoalan jangka waktu kredit, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan status flagging pada fasilitas kredit prapensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) milik Deddy. Fadly menyatakan kliennya tidak pernah mengambil fasilitas kredit prapensiun.
“Data dari Taspen menunjukkan bukan hanya prapensiun yang ditandai, tetapi juga THT. Karena itu, kami berencana melaporkan persoalan ini ke Polda Sulteng untuk ditelusuri dari sisi pidana,” ujarnya.
Pihaknya juga telah menyampaikan keberatan terkait perbedaan dokumen tersebut kepada majelis hakim dalam proses pemeriksaan bukti di persidangan.
Sementara itu, Deddy mengatakan status flagging tersebut berdampak pada aksesnya terhadap fasilitas pembiayaan yang dibutuhkan untuk membiayai pengobatan orang tuanya di Penang, Malaysia.
Ia menjelaskan, kredit reguler yang diambilnya bernilai sekitar Rp14 juta dan menurutnya tidak berkaitan dengan fasilitas prapensiun maupun THT. Berdasarkan SPK, kredit tersebut dijadwalkan lunas pada Februari 2030, sedangkan masa pensiunnya dimulai pada Desember 2030.
Deddy menilai perbedaan jangka waktu dalam dokumen yang ditujukan kepada Taspen perlu mendapat penjelasan karena mencantumkan masa angsuran hingga Februari 2031, melewati waktu pensiunnya.
Sebelumnya, upaya penyelesaian sengketa antara Deddy dan Bank Sulteng melalui mediasi di pengadilan belum mencapai kesepakatan. Deddy kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang antara lain meminta agar status flagging atas namanya dibuka.
Saat dikonfirmasi, pihak Bank Sulteng belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
Sebelumnya, pihak PT Bank Sulteng menegaskan bahwa penerapan prosedur flagging ini adalah bagian dari upaya mitigasi risiko kredit yang dilakukan sesuai ketentuan berlaku. Penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan nasabah terkait kebijakan perbankan tersebut.
Pimpinan Divisi Administrasi dan Kebijakan Bank Sulteng, I Made Surata, merinci bahwa penerapan sistem flagging rekening ini spesifik untuk beberapa skema kredit konsumer. Skema-skema tersebut meliputi Kredit Multiguna, Kredit Multiguna Pra-Pensiun, Kredit Multiguna Pensiun, Kredit Multiguna Balloon Payment, serta Kredit Multiguna Grace Period.
Ia menambahkan, mekanisme flagging rekening tidak pernah dilakukan secara sepihak oleh Bank Sulteng. Penerapannya selalu didasarkan pada persetujuan debitur yang secara jelas tertuang dalam dokumen-dokumen kredit.
