SURABAYA, MAL – Tragedi hilangnya 234 jiwa di laut kembali mengangkat persoalan keselamatan pelayaran di Indonesia.
Ungkapan “Kapal kami miring” yang disebut sebagai tiga kata terakhir sebelum kejadian menjadi pengingat pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kapal, mulai dari pengawasan pelabuhan hingga pemeriksaan muatan sebelum kapal berlayar.
Dosen Program D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Vokasi Universitas Airlangga (UNAIR) menilai, berbagai insiden keselamatan transportasi laut, termasuk kasus Kapal Virgo Transport 8, menegaskan perlunya evaluasi terhadap sistem pelayaran nasional.
“Maraknya insiden keselamatan transportasi laut belakangan ini, termasuk kasus Kapal Virgo Transport 8, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayaran di Indonesia,” demikian pernyataan dosen UNAIR tersebut.
Evaluasi itu mencakup penguatan pengawasan, kepatuhan perusahaan pelayaran terhadap prosedur keselamatan, kondisi armada, serta kompetensi awak kapal. Pendekatan manajemen berbasis risiko atau risk-based management juga dinilai penting untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya sebelum memicu kecelakaan.
Di sisi lain, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta pemeriksaan kargo dilakukan sejak dari darat. Pemeriksaan awal tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap muatan sebelum diangkut menggunakan kapal.
Rekomendasi itu sejalan dengan sejumlah rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), di antaranya meninjau kembali aturan dan sistem pengawasan masuknya muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diangkut kendaraan barang ketika naik ke kapal.
KNKT juga merekomendasikan penerapan sistem Regulated Agent seperti yang digunakan dalam angkutan udara. Selain itu, aturan pengawasan terhadap perusahaan jasa pengurusan transportasi perlu ditinjau, terutama terkait kelemahan manajemen keselamatan dalam pemuatan dan penanganan muatan di atas kendaraan angkutan barang.
Guru Besar Rekayasa Keselamatan Kapal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Trika Pitana, menekankan bahwa evaluasi keselamatan harus mencakup seluruh mata rantai pelayaran.
“Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kebijakan pemerintah, pengawasan Syahbandar, kepatuhan perusahaan pelayaran, kondisi armada, hingga kompetensi awak kapal,” ujarnya.
Menurut Trika, setiap sistem keselamatan memiliki celah yang harus dikendalikan agar tidak saling bertemu dan memicu kecelakaan. Karena itu, keselamatan pelayaran tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak.
Perusahaan pelayaran, kata dia, harus menjalankan prosedur operasional standar, memastikan kapal laik berlayar, serta melaksanakan perawatan dan docking sesuai ketentuan. Pengawasan di pelabuhan juga perlu diperketat, termasuk dengan menahan izin berlayar jika kapal belum memenuhi persyaratan keselamatan.
Dalam kasus KMP Virgo 8, sejumlah aspek teknis dapat menjadi bahan evaluasi, antara lain kondisi dan distribusi muatan, sistem pengikatan kendaraan atau lashing, kemungkinan pergeseran muatan ketika menghadapi gelombang, serta potensi masuknya air ke geladak.
“Untuk kondisi Indonesia saat ini, ia menilai persoalan utama bukan semata-mata kurangnya regulasi, tetapi bagaimana aturan yang sudah tersedia benar-benar diterapkan dan diawasi secara konsisten,” demikian pandangan Trika mengenai penerapan regulasi keselamatan pelayaran.
Namun, hubungan antara aspek teknis tersebut dan penyebab tragedi yang menewaskan atau menyebabkan hilangnya 234 jiwa belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Rekomendasi evaluasi keselamatan tersebut merupakan langkah pencegahan dan tidak dengan sendirinya menetapkan penyebab suatu kecelakaan.
