PALU, MAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyatakan kesiapan membantu PT Bank Sulteng menangani berbagai persoalan perbankan yang berkaitan dengan hukum perdata, mulai dari kredit macet hingga aset bank yang dikuasai pihak lain.

Kesiapan tersebut disampaikan Kepala Kejari Palu, LB Hamka, setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Kejari Palu dan PT Bank Sulteng tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Kejari Palu, Rabu (07/10).

Hamka mengatakan, kerja sama tersebut membuka ruang bagi Bank Sulteng untuk berkoordinasi dengan Kejari Palu ketika menghadapi persoalan yang masuk dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.

“Jadi, kredit-kredit macet silakan dibicarakan. Kalau memang sudah ditagih tetapi tidak bisa, silakan. Ada aset-aset Bank Sulteng yang dikuasai oleh orang lain, bisa dibicarakan dengan kami,” kata Hamka.

Menurut dia, Kejari Palu dapat menjembatani penyelesaian persoalan tersebut, termasuk apabila diperlukan langkah hukum melalui pengadilan.

“Kalau perlu, kami buka di pengadilan juga bisa. Itulah namanya Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya.

Hamka menjelaskan, fungsi tersebut menjadi bagian dari peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara dapat berkolaborasi dengan bagian legal Bank Sulteng sesuai kebutuhan dan kewenangan yang berlaku.

“Kalau negara yang digugat oleh pihak ketiga, selain legal atau pengacara dari Bank BUMN, bisa diserahkan kepada kami juga melalui Jaksa Pengacara Negara. Itu bisa dikolaborasikan antara Jaksa Pengacara Negara dengan legal dari Bank Sulteng,” katanya.

Hamka juga membagikan pengalamannya ketika menjabat Kajari Poso. Saat itu, Kejaksaan membantu penanganan penagihan kredit macet pada BPD Kabupaten Poso.

“Waktu saya menjadi Kajari Poso, saya pernah menangani penagihan kasus kredit macet di BPD Kabupaten Poso. Ada pengusaha yang meminjam di BPD tetapi macet. Akhirnya kami meminta jaminannya,” ujarnya.

Menurut Hamka, penanganan kredit macet dan persoalan aset merupakan bentuk kerja sama yang paling konkret untuk dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Itu yang paling efektif dan paling nampak bisa kami laksanakan kalau ada kredit macet, ada aset yang dikuasai oleh orang-orang lain,” katanya.

Dia juga mempersilakan jajaran Bank Sulteng menyerahkan persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara internal untuk dikomunikasikan dengan Kejari Palu.

“Kalau ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, nanti serahkan kepada kami untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara. Jadi, bisa duduk mendampingi di pengadilan,” ujarnya.

Kesiapan Kejari Palu tersebut mendapat respons positif dari Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj Ramiyatie. Dia mengungkapkan, kejaksaan sebelumnya telah membantu Bank Sulteng dalam melakukan penagihan kredit.

Ramiyatie mencontohkan pengalaman Bank Sulteng di Poso ketika terdapat nasabah yang sulit ditemui untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Ada nasabah kami yang kami cari-cari. Setiap hari kami temui, tetapi dia tidak mau bertemu. Akhirnya Kepala Cabang Poso meminta bantuan dari Kejari Poso. Akhirnya yang bersangkutan mau bertemu dan berhasil,” kata Ramiyatie.

Dia menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kerja sama antara Bank Sulteng dan kejaksaan dapat memberikan hasil konkret dalam penyelesaian persoalan perbankan.

“Sebenarnya kerja sama ini sudah sangat sering membantu kami dalam melakukan penagihan kredit kami,” ujarnya.

Ramiyatie berharap kerja sama yang kini dituangkan melalui MoU dengan Kejari Palu dapat terus dikembangkan. Menurut dia, dukungan tersebut penting bagi Bank Sulteng dalam menyelesaikan persoalan secara profesional sekaligus menjaga tata kelola bank.

“Kami percaya dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, berbagai tantangan dalam bidang perbankan dapat dihadapi dengan lebih baik,” katanya.