PALU,MAL – Sejumlah warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (22/9).

Kedatangan warga untuk mengadukan perintah pengosongan hunian yang dikeluarkan PT Intim Anugerah Perkasa dengan batas waktu hingga 10 Oktober 2026.

Selain mempersoalkan tenggat pengosongan, warga juga menyampaikan dugaan intimidasi saat pihak yang disebut mewakili perusahaan mendatangi kawasan hunian mereka pada awal Agustus 2026.

Salah seorang warga, Dwi Sartika, mengatakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Hidayat Lamakarate, dua kali datang ke kawasan tersebut.

Menurut Dwi, kedatangan pertama berlangsung pada 1 Agustus 2026 bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo dan tim hukum PT Intim Anugerah Perkasa. Hidayat kemudian disebut kembali datang pada 2 Agustus 2026.

Warga lainnya, Alfrin, mengatakan pada kedatangan kedua, Hidayat meminta data warga yang telah menunggu kedatangannya.

Ia mengaku merasa tidak nyaman dengan cara komunikasi yang berlangsung saat itu.

“Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” ujar Alfrin.

Menurut Alfrin, sempat terjadi diskusi cukup tajam antara Hidayat dan warga. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya surat Wakil Gubernur Sulteng yang meminta agar warga tidak digusur dari tempat tinggal mereka.

Namun, kata Alfrin, Hidayat menyatakan surat tersebut sudah tidak berlaku.

“Surat itu tidak berlaku lagi,” kata Alfrin menirukan pernyataan Hidayat.

Alfrin juga menyebut sempat ada upaya menandai sejumlah rumah warga menggunakan cat semprot. Menurut dia, tindakan tersebut berhasil dicegah warga karena situasi mulai memanas.

Keterangan serupa disampaikan Ngatmani, warga Pondok Karya lainnya. Ia mengaku sempat meminta Hidayat agar tidak berbicara dengan nada tinggi kepada warga.

“Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,” ujar Ngatmani.

Ngatmani menilai persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui dialog, terlebih warga yang menempati kawasan tersebut merupakan bagian dari masyarakat Kota Palu.

Di hadapan Satgas PKA, warga juga mempersoalkan perintah pengosongan hunian yang harus dilakukan paling lambat 10 Oktober 2026.

Warga meminta Satgas PKA kembali turun tangan memediasi negosiasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Mereka menilai sejumlah rekomendasi Satgas sebelumnya belum dipenuhi, termasuk terkait pertimbangan hak warga atas lahan maupun penyediaan lokasi relokasi.

“Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ujar Ngatmani.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido menyatakan akan memanggil PT Intim Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo, Kota Palu.

Pemprov Sulteng juga akan kembali melakukan mediasi dan fasilitasi karena penyelesaian sengketa lahan tersebut hingga kini belum menemukan titik temu.

Warga dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa PT Intim telah menawarkan kompensasi. Namun, nominal kompensasi yang ditawarkan tidak dirinci dalam pertemuan.

Terkait tenggat pengosongan, Wagub menginstruksikan Satgas PKA segera menyusun surat resmi Gubernur Sulteng untuk meminta klarifikasi tertulis dari PT Intim Anugerah Perkasa mengenai tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan tersebut.

Pemprov Sulteng juga menjadwalkan rapat evaluasi bersama BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu.

Rapat tersebut akan membahas legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Konflik Mess Pondok Karya sendiri sebelumnya telah menjadi agenda Satgas PKA Sulteng. Pada Januari 2026, Satgas menyebut terdapat 25 warga yang masih menempati Mess Pondok Karya beserta workshop-nya dan meminta sejumlah instansi menelusuri status lahan, dokumen transmigrasi serta HGB di kawasan tersebut.

Dihubungi terpisah, Hidayat Lamakarate memberikan klarifikasi mengenai keterlibatannya dalam persoalan lahan di kawasan LIK Tondo.

Hidayat menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim Anugerah Perkasa untuk membantu melakukan negosiasi dengan masyarakat.

Ia mengaku telah menerima surat kuasa dari PT Intim untuk membantu mengomunikasikan persoalan lahan dengan warga serta mewakili perusahaan dalam pertemuan dengan para pihak, termasuk pemerintah.

“PT Intim memberi saya surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka yang ada di lokasi tersebut dengan masyarakat yang ada di sana,” jelas Hidayat.

Menurutnya, setelah mengikuti pertemuan bersama Wakil Gubernur dan Satgas PKA untuk membahas penyelesaian persoalan lahan tersebut, ia kemudian meminta bantuan Camat Mantikulore dan Lurah Tondo agar difasilitasi bertemu dengan warga.

Pertemuan itu akhirnya berlangsung dengan didampingi Lurah Tondo dan Camat Mantikulore.

Hidayat mengatakan dalam pertemuan tersebut dirinya menjelaskan kapasitasnya sebagai pihak yang diberi kuasa perusahaan.

“Saya sampaikan bahwa saya diminta bantuan oleh PT Intim untuk mengomunikasikan dengan masyarakat yang ada di lokasi tersebut tentang rencana PT Intim yang ingin segera memanfaatkan lahan tersebut untuk kelanjutan pembangunan perumahan mereka yang sudah sekian lama tertunda,” katanya.

Hidayat juga membantah jika kedatangannya ke kawasan tersebut bertujuan mengintimidasi warga.

Menurutnya, PT Intim sebelumnya telah berencana melakukan pengosongan lokasi. Namun, rencana tersebut tertunda setelah adanya surat Gubernur yang meminta perusahaan menunda pelaksanaan pengosongan sembari melakukan negosiasi dengan masyarakat.

“Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu negosiasi, bukan intimidasi,” tegasnya.

Ia mengatakan perusahaan menawarkan kompensasi kepada warga agar bersedia meninggalkan lokasi. Namun, menurut Hidayat, warga menolak tawaran tersebut dan menyatakan tetap ingin menempati kawasan tersebut.

“Saya datang justru menjelaskan kepada masyarakat, mari kita bicarakan apa solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sampaikan bahwa perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada mereka untuk bisa pindah dari tempat tersebut,” ujarnya.

Hidayat mengatakan setelah warga menyatakan tidak bersedia bernegosiasi dan memilih tetap tinggal, dirinya menyampaikan bahwa proses negosiasi yang menjadi tugasnya telah selesai.

“Kalau itu yang menjadi keinginan kalian, berarti tidak ada lagi yang bisa kita komunikasikan. Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai dan selanjutnya urusannya saya kembalikan ke perusahaan dan kuasa hukum perusahaan untuk mengambil langkah-langkah lainnya,” katanya.

Bantah Intimidasi dan Jelaskan Soal Data Warga

Hidayat dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap warga.

“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut, jelas itu fitnah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kedatangannya justru untuk mencari solusi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi.

Terkait kedatangannya yang kedua, Hidayat mengatakan dirinya meminta data warga untuk memastikan jumlah penghuni yang sebenarnya.

Ia juga mengaku meminta agar rumah yang benar-benar dihuni diberi nomor untuk memudahkan pencocokan dengan data warga apabila nantinya tercapai kesepakatan mengenai kompensasi.

“Saya bilang kepada ibu RT, tolong berikan data yang sesungguhnya supaya kalau nanti ada kesepakatan soal biaya kompensasi, kalian bisa dapat lebih besar. Jadi tidak usah lagi dimasukkan data mereka yang sudah tidak ada,” ujarnya.

Menurut Hidayat, usulan tersebut saat itu disetujui warga dan proses penomoran rumah dilakukan tanpa persoalan.

Ia juga menjelaskan pertemuannya dengan Ngatmani. Menurut Hidayat, Ngatmani tidak hadir dalam pertemuan pertama, tetapi istrinya hadir. Pada pertemuan berikutnya, Ngatmani menyampaikan bahwa warga tidak perlu lagi melakukan negosiasi karena mereka memilih tetap tinggal.

“Setelah itu saya sampaikan kalau memang begitu berarti tidak ada lagi negosiasi. Tugas saya sudah selesai,” katanya.

Hidayat kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi membela perusahaan, melainkan menjalankan mandat untuk melakukan negosiasi.

“Kalau saya dibilang bela perusahaan jelas itu keliru. Saya diminta oleh perusahaan untuk bernegosiasi,” tambahnya.

Soal pernyataan mengenai surat Gubernur yang disebut sudah tidak berlaku, Hidayat memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud bukan surat tersebut kehilangan kekuatan sebagai dokumen, melainkan surat itu menurutnya tidak dapat dijadikan dasar bagi warga untuk menetap selamanya di lokasi.

“Saya bilang bahwa surat Gubernur itu bukan menjadi dasar untuk kalian bisa tinggal di sini karena isinya hanya meminta perusahaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi sambil mencarikan jalan yang terbaik, jadi tidak berlaku untuk menjadi dasar bapak ibu untuk tinggal di sini,” jelas Hidayat.

Penyelesaian sengketa lahan Mess Pondok Karya kini kembali bergulir melalui Satgas PKA Sulteng. Pemerintah provinsi dijadwalkan mempertemukan pihak perusahaan dan BPN untuk membahas aspek legalitas lahan, status HGB serta opsi penyelesaian bagi warga yang masih menempati kawasan tersebut.