JAKARTA, MAL – Danantara Indonesia atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan badan pengelola investasi strategis negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lembaga ini berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan mendapat mandat untuk mengelola serta mengoptimalkan investasi pemerintah dan aset BUMN. Dalam perkembangannya, Danantara menjadi salah satu institusi penting dalam pengelolaan aset dan investasi negara.
Danantara dibentuk dengan tujuan mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset BUMN untuk menciptakan nilai tambah ekonomi. Mandat tersebut mencakup dukungan terhadap program strategis nasional, industrialisasi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing Indonesia.
Secara kelembagaan, Danantara mengoordinasikan holding investasi dan holding operasional. Lembaga ini juga memiliki kewenangan mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN sesuai kepemilikan saham yang dimiliki.
Salah satu kewenangan penting Danantara adalah menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang sumber dananya berasal dari pengelolaan dividen.
Danantara juga dapat membentuk holding investasi dan holding operasional serta menetapkan berbagai kebijakan strategis terkait investasi, keuangan, operasional, sumber daya manusia, manajemen risiko, pengawasan internal, hukum, kepatuhan, dan ESG.
Untuk kewenangan tertentu, seperti memberikan atau menerima pinjaman maupun mengagunkan aset, Danantara memerlukan persetujuan Presiden. Lembaga tersebut juga dapat bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Kerangka hukum Danantara tidak hanya bersumber dari UU Nomor 1 Tahun 2025. Tata kelolanya antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, PP Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset BPI Danantara, serta PP Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam struktur eksekutif, Rosan Perkasa Roeslani menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia. Rosan bertanggung jawab atas kepemimpinan eksekutif dan pelaksanaan arah strategis lembaga tersebut.
Dony Oskaria menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) yang menangani fungsi operasional. Sementara Pandu Patria Sjahrir menjabat sebagai Chief Investment Officer (CIO) yang mengemban fungsi investasi Danantara.
Pada jajaran Dewan Pengawas tercantum nama Erick Thohir, Muliaman Haddad, dan Sri Mulyani Indrawati, selain jajaran kementerian yang ditunjuk Presiden.
Komposisi yang berkaitan dengan jabatan kementerian perlu dilihat berdasarkan keputusan dan struktur resmi terbaru karena dapat berubah mengikuti perubahan kabinet dan regulasi.
Dewan Pengarah Danantara mencantumkan dua mantan presiden Indonesia, yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Sementara itu, Dewan Penasihat mencantumkan sejumlah tokoh dari dalam dan luar negeri, yakni Raymond Thomas Dalio atau Ray Dalio, Helman Sitohang, Jeffrey Sachs, F. Chapman Taylor, dan Thaksin Shinawatra.
Dalam mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, struktur yang diumumkan juga melibatkan sejumlah institusi negara, antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.
Pada jajaran managing director, Danantara mencantumkan Robertus Billitea sebagai Managing Director Legal, Lieng-Seng Wee sebagai Managing Director Risk and Sustainability, Arief Budiman sebagai Managing Director Finance, dan Ali Setiawan sebagai Managing Director Treasury.
Ada pula Mohamad Al-Arief sebagai Managing Director Global Relations and Governance, Rohan Hafas sebagai Managing Director Stakeholders Management, Ahmad Hidayat sebagai Managing Director Internal Audit, Sanjay Bharwani sebagai Managing Director Human Resources, Reza Yamora Siregar sebagai Managing Director/Chief Economist, serta Ivy Santoso sebagai Managing Director Head of Office.
Untuk komite teknis, tercantum John Prasetio pada Komite Manajemen Risiko serta Yup Kim pada Komite Investasi dan Portofolio.
Pada Holding Operasional terdapat Agus Dwi Handaya, Febriany Eddy, dan Riko Banardi. Sedangkan pada Holding Investasi tercantum Djamal Attamimi, Bono Daru Adji, dan Stefanus Ade Hadiwidjaja dengan fungsi masing-masing di bidang keuangan, hukum, dan investasi.
Nama Luhut Binsar Pandjaitan disebut-sebut memiliki kaitan dengan lembaga ini. Meski tak masuk dalam jabatan struktural Danantara, Luhut disebut memiliki hubungan keluarga dengan Pandu Patria Sjahrir, yang menjabat CIO Danantara. Pandu merupakan keponakan Luhut.
Dalam konteks kebijakan fiskal pada September 2026, Danantara kembali menjadi perhatian setelah muncul rencana setoran sekitar Rp120 triliun dari keuntungan atau dividen yang dikelola Danantara ke kas negara.
Isu tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan Danantara dalam mengelola dividen BUMN. Namun, hingga 15 September 2026, realisasi setoran Rp120 triliun tersebut belum menjadi keputusan final.
Polemik itu juga memperlihatkan adanya kepentingan yang perlu diseimbangkan dalam pengelolaan aset negara, yakni kebutuhan menjaga ruang fiskal pemerintah dalam jangka pendek dengan kebutuhan mempertahankan kapasitas investasi dan pertumbuhan nilai aset negara dalam jangka panjang.
Danantara sendiri menyatakan lembaga tersebut merupakan badan pengelola investasi strategis yang dibentuk melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Sebagai lembaga independen di bawah Presiden, Danantara mendapat mandat mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset BUMN untuk mendukung agenda strategis pemerintah.
Danantara juga menyatakan keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari imbal hasil finansial, tetapi juga dari dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan manfaat bagi masyarakat.
