JAKARTA, MAL – Polemik rencana setoran Rp120 triliun dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ke kas negara kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin (14/9/2026).
Perbedaan pandangan mengenai setoran tersebut disebut-sebut menjadi salah satu faktor di balik pergantian Purbaya.
Polemik bermula ketika Purbaya pada awal September 2026 menyatakan sebagian keuntungan Danantara akan dijadikan cadangan anggaran pemerintah. Dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta pada 3 September, Purbaya mengatakan Danantara masih memprotes rencana tersebut.
“Walaupun mereka masih protes, tapi perintah Bapak Presiden, sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah,” ujar Purbaya.
Purbaya kemudian menyebut nilai yang akan disetorkan sekitar Rp120 triliun untuk 2026. Menurut dia, angka tersebut bukan ditetapkan sepihak oleh Kementerian Keuangan, melainkan berasal dari janji pimpinan Danantara kepada Presiden Prabowo yang kemudian diterjemahkan menjadi perintah eksekutif.
“Sekitar Rp120 triliun untuk tahun ini. Itu yang diputuskan oleh Presiden (Prabowo Subianto),” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari CEO Danantara Rosan Roeslani. Pada 9 September 2026, Rosan membantah telah ada pembahasan formal mengenai rencana setoran dividen tersebut.
“Apanya? Orang belum ada pembahasan apa-apa kok,” kata Rosan saat ditanya mengenai rencana setoran dividen Rp120 triliun ke APBN.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik antara Kementerian Keuangan dan Danantara. Rencana setoran Rp120 triliun berkaitan dengan kebutuhan pemerintah menyediakan cadangan atau buffer fiskal untuk APBN 2026 di tengah proyeksi defisit yang melebar.
Defisit APBN 2026 diproyeksikan mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari target awal Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB. Pemerintah berharap masuknya Rp120 triliun dari Danantara dapat menurunkan defisit di bawah outlook 2,85 persen terhadap PDB.
Nilai setoran tersebut juga dibandingkan dengan estimasi laba Danantara yang mencapai sekitar Rp145 triliun. Sementara penerimaan dividen BUMN pada tahun-tahun sebelumnya berada di kisaran Rp90 triliun per tahun. Danantara disebut mengelola aset hingga Rp17.000 triliun.
Pengaturan mengenai keuntungan Danantara berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Dalam Pasal 3H ayat (3), sebagian keuntungan badan dapat ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
Sejumlah pengamat kemudian mengaitkan polemik tersebut dengan pergantian Menteri Keuangan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira menyebut terdapat perbedaan pandangan antara Purbaya dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak, terutama terkait pergantian pejabat eselon II serta kebijakan penahanan restitusi pajak.
Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menduga ketegangan antara Purbaya dan Danantara turut menjadi pertimbangan dalam keputusan pergantian tersebut.
“Infonya ada ketegangan antara Danantara dan Purbaya kemudian, terdengar oleh Prabowo, Prabowo pada akhirnya memutuskan untuk melakukan reshuffle kabinet,” kata Ray.
Namun, tidak terdapat keputusan final mengenai realisasi setoran Rp120 triliun hingga Selasa (15/9/2026). Pada hari yang sama, Rosan Roeslani dijadwalkan menemui Suahasil Nazara untuk membahas rencana setoran tersebut.
