PALU, MAL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Idrus, melepas Tim Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) untuk melakukan verifikasi lapangan di 46 kelurahan dan 8 kecamatan, Selasa (15/09).
Apel pelepasan dihadiri komisioner KPU Kota Palu, yakni Iskandar Lembah selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara, Alfagih Mugaddam Alhabsyi selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Haris Lawisi, serta Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama.
Tim yang diterjunkan terdiri dari 26 personel lapangan dan didukung sembilan personel monitoring. 26 personel lapangan ini dibagi ke dalam delapan tim yang disebar pada seluruh kecamatan di Kota Palu. Masing-masing tim terdiri atas tiga hingga empat orang.
Idrus mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap triwulan.
Kata dia, data yang akan diverifikasi terdiri dari 240 pemilih yang dikategorikan meninggal dunia dan 37 pemilih yang tercatat berada di luar negeri sebagai pekerja migran.
“Hari ini teman-teman akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kegiatan ini jangan dimaknai sekadar untuk pencocokan dan penelitian data, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Idrus, seluruh petugas diminta membawa identitas resmi dan menjaga citra kelembagaan saat bertugas. Selain melakukan verifikasi data, petugas juga diharapkan dapat memberikan informasi kepemiluan kepada masyarakat yang ditemui di lapangan.
Ia menegaskan data yang masuk dalam kategori meninggal dunia masih bersifat potensi sehingga perlu dipastikan kembali melalui keterangan keluarga, pemerintah setempat, maupun bukti administrasi pendukung.
“Bila keluarga tidak memiliki dokumen pendukung, tim dapat meminta keterangan dalam bentuk video sebagai bagian dari akuntabilitas proses verifikasi,” ujarnya.
KPU Kota Palu menargetkan hasil verifikasi lapangan tersebut menjadi dasar pembaruan data pemilih berkelanjutan pada triwulan ketiga tahun 2026.
